Tak berhenti di situ, korban tidak diberi pertolongan medis dan dikurung dalam kamar selama tiga hari.
Korban yang sudah dikurung beberapa hari itu kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Sabtu (3/5/2025).
“Tersangka juga mengunci kamar dan membiarkan korban dalam kondisi lemah hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Ari.
Pelaku kemudian menyimpan jenazah korban di bagasi mobil pribadinya, Toyota Agya putih.
Pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.38 WIB dini hari, pelaku akhirnya membawa jasad VR ke RSUD Majalengka.
Petugas rumah sakit menemukan korban sudah tak bernyawa.
Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari ayah korban, Tata Juarta (60).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/V/2025/SPKT/Polres Majalengka, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada hari itu juga pukul 19.00 WIB.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Korban Dibiarkan Menderita
Kondisi korban memburuk.
Selama tiga hari, makanan diantarkan, namun saat pelaku pergi, korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tuanya.
Hingga Sabtu, 3 Mei 2025, korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh tersangka di dalam kamar.
Panik, pelaku menghubungi seorang temannya berinisial TD untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah.