Berita Batanghari

Laporan YA ke Dewan Etik DPRD Batanghari Diproses, Oknum Anggota P Diduga Langgar Kode Etik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Dewan Etik DPRD Batanghari, Fernando Putra

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Dewan Kehormatan DPRD Batanghari menggelar rapat pendahuluan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggota dewan. Rapat tersebut digelar pada Selasa (6/5/2025).

Juru bicara Dewan Etik DPRD Batanghari, Fernando Putra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan pengaduan dari seorang anggota DPRD berinisial YA terhadap rekan sesama dewan berinisial P.

"Hari ini kita baru menggelar rapat pendahuluan. Jadi belum bisa menyampaikan secara spesifik terkait isi permasalahannya," jelas Fernando.

Ia menambahkan bahwa laporan YA menyangkut dugaan pelanggaran terhadap peraturan kode etik DPRD Batanghari, khususnya pada Pasal 9 ayat (2) dan (4) Tahun 2018.

“Namun jenis pelanggarannya masih terus kami dalami dan klarifikasi lebih lanjut,” imbuhnya.

Fernando juga menekankan bahwa rapat ini merupakan tahap awal dari rangkaian proses pemeriksaan etik yang panjang. Tahapan selanjutnya akan mencakup pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang relevan.

“Soal sanksi, masih terlalu dini dibicarakan saat ini. Jika nantinya terbukti, tentu akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga: Puluhan Randis Tak Diketahui Keberadaannya, Bupati Tebo Gelar Apel Kendaraan Dinas

Baca juga: Jarak Jambi ke Pagar Alam Sumsel di Google Maps 388 Km, Rute Mobil 10,5 Jam Kalau Jalan Kaki 4 hari

Baca juga: Pemkot Jambi Hidupkan Kembali Program Guru Tahfidz, Targetkan Siswa Mampu Baca Al Quran

Berita Terkini