Sesampainya di rumah sakit, dokter memastikan korban sudah meninggal.
Pihak rumah sakit segera melaporkan hal ini ke Polsek Kota, yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian membenarkan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat tragis akan bahayanya hubungan tanpa restu yang diiringi kekerasan dan emosi tak terkendali.
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar
Baca juga: SAKIT HATI Mahasiswi di Majalengka hingga Tega Habisi Nyawa Kekasih, Jasad Dimasukkan Bagasi Mobil