Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad;
Komandan Jenderal Kopassus (2007-2008);
Panglima Daerah Militer Iskandar Muda(2008-2009);
Danpussenif (2009-2010).
Pernah Ditahan atas Dugaan Makar dan Kepemilikan Senjata Ilegal
Mayjen TNI (Purn) Soenarko pernah terlibat dalam beberapa kasus.
Soenarko yang dulunya dikenal sebagai loyalis Prabowo Subianto, pernah dilaporkan atas dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal pada Mei 2019.
Ia disebut-sebut mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aksi 22 Mei 2019.
Soenarko dilaporkan setelah video yang berisi pernyataannya, beredar luas di media sosial.
Dalam video itu, ia memerintahkan massa untuk mengepung KPU dan Istana.
"Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan tutup dahulu KPU. Mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan, tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras," ujar Soenarko, dikutip dari Kompas.com.
Soenarko pun ditangkap polisi dan anggota Polisi Militer TNI pada Senin (20/5/2019).
Ia dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.
Sebulan setelah Soenarko ditahan, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto yang kala itu masih menjabat sebagai Panglima TNI, meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus tersebut.
Hadi mengungkapkan, ia telah menghubungi Danpom TNI kala itu agar berkoordinasi dengan Kababinkum TNI supaya penahanan Soenarko ditangguhkan.