Selain itu, penting bagi pemerintah daerah dan pusat untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik tenurial antara perusahaan dan masyarakat adat, serta memberikan pengakuan dan perlindungan hukum atas wilayah kelola Orang Rimba.
Perusahaan harus bertanggung jawab secara moral dan hukum atas hilangnya nyawa serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap cara-cara pengamanan yang digunakan.
Kekerasan bukan jalan penyelesaian.
Pengakuan hak masyarakat adat dan penyelesaian konflik agraria adalah langkah utama untuk menciptakan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kisah Sunarsih Diangkat jadi PPPK Setahun jelang Pensiun setelah 25 Tahun sebagai Guru tidak Tetap
Baca juga: Hak Jawab PT SKU Tebora: Keributan SAD Bukan di Tempat Kami, Tapi di Perusahaan Sebelah
Baca juga: Viral Mobil Tersangkut di Atas Saluran Air, Pemilik Sampai Bingung Evakuasi