Berita Sarolangun

Jumlah Gaji Bupati Sarolangun 2025 Hurmin dan Gerry Tri Satwika, Ternyata Tunjangan Lebih Besar

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: asto s
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA DAERAH. Bupati Sarolangun Hurmin dan Wakilnya Gerry Tri Satwika.

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Saat ini pasangan Hurmin dan Gerry Tri Satwika menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun.

Pasangan ini menjadi kepala daerah Kabupaten Sarolangun periode 2025-2030.

Selama memimpin, berapa gaji bupati dan gaji wakil bupati?

Berikut ini jumlah gaji dan tunjangan kepala daerah di Sarolangun serta wakilnya, Hurmin dan Gerry Tri Satwika.

Aturan Gaji Kepala Daerah

Besaran gaji kepala daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. 

PP No 59/2000 merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993

Di dalamnya PP No 59/2000 tercantum aturan gaji pokok kepala daerah.

- Gaji bupati: Rp 2.100.000 

- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000

Tunjangan Kepala Daerah

PP No 59/2000 juga mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan. 

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan". Demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

 Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.

Rincian tunjangan jabatan kepala daerah:

- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000 

- Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000

Fasilitas dan Biaya Operasional

Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya. 

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Pasal 6, menyebutkan para kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan. 

Pasal 7, menyebutkan para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. 

Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya Biaya Penunjang Operasional (BPO) bupati dan wali kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:

- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Demikian besaran gaji dan tunjangan bupati serta wakilnya. 

Baca juga: Jumlah Gaji Tunjangan Bupati Tanjab Timur 2025, Dillah Hikmah Sari dan Muslimin Tanja

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2025, Penghasilan BBS dan Jun Mahir per Bulan

Berita Terkini