TRIBUNJAMBI.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan 26 syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan pesantren secara resmi.
Siti Aminah, Kasi Pendidikan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Tanjabbar, menjelaskan bahwa pesantren yang ingin terdaftar harus mengajukan permohonan pendaftaran dan memenuhi sejumlah persyaratan yang akan diverifikasi oleh Kemenag Kabupaten, Provinsi, hingga Kemenag Pusat.
Kemenag Tanjabbar mengungkapkan bahwa ada 26 dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran pesantren, antara lain:
Baca juga: 35 Pondok Pesantren di Tanjabbar Jambi Masuk Data Resmi Kemenag
Syarat 26 poin di antaranya:
1. Asli scan surat permohonan pendaftaran keberadaan pesantren (pesantren induk).
2. Asli scan formulir pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren (pesantren induk).
3. Asli scan surat pernyataan.
4. Data santri mukim.
5. Data tenaga pendidik.
6. Data tenaga kependidikan.
7. Data kurikulum pesantren.
8. Daftar kitab kuning.
9. Asli scan ijazah/ syahadah bukti lulusan pesantren/ satuan pendidikan dengan kompetensi ilmu agama Islam sesuai nama pimpinan/ pengasuh pesantren.
10. Asli scan kartu tanda penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan yayasan, pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan masyarakat.
11. Asli/ salinan scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).