- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan;
- Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat;
- Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat;
- Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan;
Baca juga: Hari Ini Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih Bupati dan Wabup Bungo
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara;
- Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO;
- Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO;
- Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group.
Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Profil Ali Muhtarom
Dilansir situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat