Terkait keamanan jalannya persidangan, Pandji menambahkan bahwa pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.
Diketahui, terdapat 12 terdakwa dalam kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara di lima TPS. Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.
Sementara satu terdakwa lainnya yang diduga melakukan pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (tribun jambi/herupitra)
Baca juga: Update 3 Warga Jambi Hilang, Mobil Pemandu Ambulans Jenazah Jatuh Jurang di Batas Aceh-Sumut
Baca juga: Beredar Video Jejak Kaki Harimau di Ladang Warga Lolo Hilir Kerinci Jambi