Pembakaran TPS di Sungai Penuh

Eks Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Berkelit di Pengadilan, Pembakaran TPS, Hakim Langsung Jawab

Penulis: Herupitra
Editor: asto s
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PERUSAKAN TPS - Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir disumpah sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (24/4/2025). Dia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perusakan TPS pada Pilwako 2024 lalu.

Terkait keamanan jalannya persidangan, Pandji menambahkan bahwa pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.

Diketahui, terdapat 12 terdakwa dalam kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara di lima TPS. Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara. 

Sementara satu terdakwa lainnya yang diduga melakukan pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (tribun jambi/herupitra)

Baca juga: Update 3 Warga Jambi Hilang, Mobil Pemandu Ambulans Jenazah Jatuh Jurang di Batas Aceh-Sumut

Baca juga: Beredar Video Jejak Kaki Harimau di Ladang Warga Lolo Hilir Kerinci Jambi

Berita Terkini