Di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, eks Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Herlina menjadi saksi. Kasus perusakan kotak suara dan surat suara Pilwako Sungaipenuh terjadi pada November 2024.
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Mantan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan istrinya Herlina, akhirnya datang memenuhi panggilan majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (24/4/2025).
Ahmadi dan Herlina datang sekitar pukul 09.20 WIB menggunakan mobil hitam dengan nomor polisi BH 1807 RC.
Mantan Wali Kota Sungaipenuh ini terlihat mengenakan baju kemeja panjang kotak-kotak bersama dengan istri langsung masuk ruang tunggu sidang.
Untuk diketahui, Ahmadi Zubir dan Herlina merupakan saksi fakta kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara Pilwako Sungaipenuh 2024 yang lalu.
Pantauan di lapangan Ahmadi bersama istri menjalani persidangan bersama tersangka lainnya. Pengawalan ketat dari aparat kepolisian terlihat di pengadilan.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin hakim ketua Hanafie yang juga Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Ahmadi menyampaikan keterangannya terkait perusakan TPS pada Pilwako 2024 lalu.
Dia mengaku sama sekali tidak terlibat dalam bentuk apapun.
Disebutnya, kejadian itu merupakan spontanitas dari relawan.
"Tidak ada sama sekali perintah saya. Terlalu bodoh saya memerintahkan hal demikian, apalagi saat itu saya menjabat wali kota, tentu saya ingin Pilwako aman," jelasnya.
Tapi hakim kemudian kembali bertanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, sempat mengungkapkan akan menjemput paksa Ahmadi Zubir dan istri.
Ia menegaskan bahwa kehadiran keduanya dinilai penting demi kelanjutan proses persidangan.
“Pada sidang sebelumnya, keduanya beralasan sedang berada di luar daerah. Namun, karena telah beberapa kali tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan dilakukan upaya penjemputan,” ujar Pandji.