TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Tersangka kasus asusila sebuah pondok pesantrean di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terungkap, Senin (21/05/2025).
Tersangka merupakan pengasuh sekaligus pimpinan Ponpes Darul Islah.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, menyampaikan tersangka berinisial SH (44).
Baca juga: 3 Pemuda Jadi Pengedar Narkoba, Satu di Antaranya Anak Anggota DPRD Tanjabbar Jambi
SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat pada Jumat (18//2025) pukul 22.15 WIB.
Status pelaku yang telah menjadi tersangka ini.
AKP Frans menuturkan peristiwa terjadi pada tahun 2022.
Saat itu, tersangka tinggal di pondok pesantren yang sama dengan korban, MR dan DDJ.
"Dua korban adalah santri di ponpes tersebut, dan tersangka menjadi pengajar di sana," ujarnya.
Saat peristiwa terjadi, korban masih di bawah umur, yaitu berusia 16 tahun.
"Pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban," katanya. (Tribun Jambi/ Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi Senin 21 April 2025 untuk 7 Daerah Merangin hingga Tanjabbar Hujan Petir
Update berita Tribun Jambi di Google News