TRIBUNJAMBI.COM - Viral di sosial media Bu Kepsek nekat selingkuh dengan buruh.
Parahnya lagi dari hubungan gelapnya itu memiliki satu anak.
Karena malu punya bayi dari hubungan gelap, Bu Kepsek ini pun membuangnya
Sang kekasih pun lalu berakting menolong bayi tersebut.
Namun sayangnya settingan mereka dicurigai bidan.
Diketahui kasus dugaan pembuangan atau penelantaran bayi ini terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca juga: Sindiran Menohok Vista Putri ke Lisa Mariana di Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil: Buka Aib Sendiri
Baca juga: 274 Personel Dikerahkan Cari AKP Tomi S Marbun yang Hilang 4 Bulan Lalu saat Gerebek KKB Papua
Ibu bayi yang menelantarkan bayi tersebut ternyata merupakan oknum kepala sekolah di daerah tersebut.
Kapolres Kebumen, AKBP Baasith, menerangkan bahwa kedua orang tua bayi tersebut menelantarkan anaknya karena merasa malu kepada keluarga, mengingat mereka tidak terikat dalam hubungan pernikahan yang sah.
"Ibunya merupakan ASN di lingkungan pendidikan, yaitu kepala sekolah," ungkap Kapolres saat konferensi pers pada Jumat (18/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan, ayah bayi, yang berinisial SM (44), adalah seorang buruh harian lepas.
Mulanya, S mengaku menemukan bayi laki-laki itu pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, Kebumen.
S pun kemudian membawa bayi tersebut ke rumah adiknya untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bayi itu tidak ditemukan, melainkan dibawa oleh SM, yang merupakan ayah biologis bayi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata bayi tersebut bukan ditemukan, melainkan dibawa oleh SM," kata Kapolres.
Dalam konferensi pers, SM mengatakan bahwa ia dan oknum kepala sekolah tersebut telah menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2023.
"Kami berhubungan sejak tahun 2023, dulu teman SMA," kata S.
Sebelumnya, menurut keterangan polisi, CH melahirkan bayi itu dalam kondisi panik dan takut.
Setelah melahirkan, bayi yang masih mempunyai ari-ari tersebut dibalut dengan handuk dan dimasukkan ke dalam tas belanja.
SM pun memutuskan untuk menyerahkan bayi itu kepada orang lain.
Untuk menutupi aib, mereka menciptakan cerita palsu bahwa bayi tersebut ditemukan di rumah kosong di wilayah Kecamatan Petanahan.
Diketahui, CH adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu di wilayah Kelurahan Karanganyar, Kebumen.
SM sendiri diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Ia sempat datang ke rumah saudaranya, SA, di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, sambil membawa bayi yang disebutnya ditemukan dalam tas.
Mendengar pengakuan itu, SA segera mencari popok dan susu ke rumah bidan desa.
Namun, cerita SM membuat bidan curiga. Ia pun memeriksa kondisi bayi dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan itu menjadi awal penyelidikan hingga akhirnya SM mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan CH.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SM dan CH. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B jo.
Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, SM dihadirkan ke publik oleh pihak kepolisian.
Sementara CH absen lantaran kondisi kesehatannya yang sedang menurun.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SM masih berstatus menikah, sedangkan CH adalah seorang janda.
Keduanya mengaku menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini, Polres Kebumen bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Dinas Sosial Kebumen, LBH Aisyiyah, dan LKKNU.
Sementara itu, sang bayi dalam kondisi sehat dan kini masih dalam perawatan medis di RSDS Kebumen.
“Anak adalah amanah dari Tuhan, negara hadir untuk menjamin perlindungan bagi setiap anak tanpa terkecuali,” tutup AKBP Eka Baasith.