Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang melakukan konvoi motor sambil membawa senjata tajam.
“Begitu menerima informasi, tim langsung turun ke lokasi dan mengamankan 12 remaja. Setelah pemeriksaan, lima orang di antaranya terbukti membawa senjata tajam,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, dalam konferensi pers pada Kamis (17/4/2025).
Kelima remaja yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AR (Aldito Risdiansyah), AM (Amar Mauran), RA (Rafi Alghani), BP (Bima Putra Pratama), dan ARP (Argali Rosyandra Pratama).
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Selengkapnya
Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Kota Jambi, Damkar Gerak Cepat Evakuasi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seekor ular sanca sepanjang tiga meter masuk ke rumah warga di Perumahan Griya Cipta Pesona RT 153 No. 15, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (17/4/2025) pagi.
Kepala Disdamkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 08.25 WIB.
"Begitu mendapat laporan, kami langsung menurunkan enam personel dari Regu III Alam Barajo untuk mengevakuasi ular tersebut," ujar Mustari.
Ular tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama David Varianto, yang melihatnya berada di teras depan rumahnya.
"Di depan rumah warga itu ada kolam. Di sanalah ular jenis sanca dengan panjang sekitar tiga meter dan berat delapan kilogram terlihat," katanya.
Baca Selengkapnya