"Dan sampai sekarang istri saya bahkan tidak pernah menafkahi anak maupun mengunjunginya. Hanya beberapa kali menghubungi anak melalui video call," tutur Sola.
Selain dugaan perselingkuhan dengan Bripka Habel, Briptu Sola juga melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan istrinya dengan Bripka Donvi Maatita.
Perselingkuhan Veyren dengan Bripka Donvi bermula pada 13 Maret 2025.
Saat itu Bripka Donvi bersama salah seorang teman lelakinya meminum minuman keras dengan Veyren yang juga ditemani seorang teman perempuan.
Setelah itu, Veyren memaksa perempuan itu untuk bersama pergi ke hotel tempat Bripka Donvi dan temannya menginap.
"Veyren mengambil handphone milik temannya yang menjadi saksi perselingkuhan itu dan memaksa dia untuk pergi ke hotel tempat Bripka. Donvi menginap," tutur Sola berdasarkan keterangan saksi tersebut.
Sesampainya di hotel, mereka berempat mengkonsumsi miras, kemudian Bripka Donvi menyuruh saksi untuk membeli makanan, dan saat saksi pergi juga ditemani temannya Bripka Donvi.
Saksi baru kembali sekitar satu jam kemudian.
"Jadi saat saksi dan temannya Donvi pergi, istri saya Veyren berduaan dengan Donvi di kamar hotel," terangnya.
Keesokan harinya, Bripka Donvi kembali membawa minuman beralkohol ke kamar indekos saksi dan minum bersama dengan veyren.
Baca juga: Viral Pria di Sumsel Hidup Lagi Pasca Dinyatakan Meninggal Dunia, Rumah Sudah Penuh Orang
Saat saksi dalam keadaan mabuk, ia melihat Bripka Donvi berciuman dengan istri pelapor di tempat tidur.
Saksi juga melihat keduanya bermesraan di tempat tidur dan kemudian masuk ke kamar mandi berduaan selama sekitar 40 menit.
Selain itu, Briptu Sola juga menyebutkan bahwa Bripka Donvi pernah memberikan uang kepada istrinya untuk perawatan kecantikan.
Briptu Sola mengaku sangat terpukul dengan perbuatan istrinya yang dinilai mencoreng nama baik dirinya dan institusi Polri, mengingat status istrinya yang masih sebagai anggota Bhayangkari.
Ia juga mengungkapkan telah berulang kali mencoba melarang istrinya untuk tidak pergi ke klub malam dan mengonsumsi minuman beralkohol, namun tidak pernah diindahkan.
Briptu Sola telah melaporkan kedua polisi tersebut kepada insititusinya. Ia mengajukan laporan dengan nomor: SPSP2/38/III/2025/Subbagyanduan yang tertanggal 7 April 2025.
Ia berharap melalui laporan resmi tersebut, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polri yang dilaporkan.
Sumber: Tribun Ambon
Baca juga: Viral Simpan Emas 19 Tahun, Ibu di Medan Untung Banyak, Beli Rp6,7 Juta Dijual Laku Rp52 Juta