TRIBUNJAMBI.COM- Terbukti lakukan kekerasan seksual pada sejumlah mahasiswa, guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM dipecat.
Sanksi pemecatan ini dilakukan oleh Pimpinan Universitas Gadjah Mada atas pelanggaran berat yang dilakukan EM.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Minggu (6/4/2025), menjelaskan perihal jatuhnya sanksi berat itu.
Andi menyebut, berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, EM dinyatakan bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.
"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ujar Andi.
Pemecatan EM ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Baca juga: Modus Guru Besar UGM Lakukan Kekerasan Seksual pada Mahasiswinya, Beraksi sejak 2023
Baca juga: Profil Agung Surahman, Ajudan Presiden Prabowo Subianto Asal Bengkulu yang Dijemput Naik Pesawat
Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan EM
Sebelumnya, kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM diduga terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Kasus tersebut baru terungkap setelah adanya laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 yang dilakukan oleh mahasiswa selaku korban.
Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024.
Pemeriksaan terhadap kasus EM kemudian dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.
Saat dikonfirmasi, Andi mengatakan bahwa tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.
"Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," jelasnya.
Selama penyidikan, Komite memeriksa keterangan para korban secara terpisah beserta mendengarkan penjelasan terlapor dan saksi.
Komite juga menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi terkait tindakan yang dilakukan EM terhadap mahasiswanya.
Menurut dia, total sebanyak 13 orang saksi dan korban diperiksa dalam proses tersebut.
"Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu," ujar Andi.
Baca juga: Ajudan Presiden Kehabisan Tiket, Prabowo Naik Pesawat ke Bengkulu Jemput, lalu ke Kualalumpur
Berdasarkan bukti-bukti, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar kode etik dosen.
Awalnya, EM dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024.
Meski telah diberhentikan tetap dari jabatan sebagai dosen UGM, menurut dia, status guru besar EM masih melekat.
Hal ini karena kewenangan pencabutannya berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Andi menerangkan bahwa pengangkatan guru besar merupakan keputusan menteri, sehingga pencabutannya juga harus dilakukan melalui keputusan menteri.
"Status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, khususnya kementerian. SK-nya dikeluarkan oleh Kementerian. Jadi, kalau kemudian guru besarnya ingin dicabut, keputusannya juga harus dikeluarkan oleh kementerian," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Besar di Fakultas Farmasi UGM Dipecat Karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Chelsea Anggap Bek Inter Milan sebagai Target Musim Panas yang Layak
Baca juga: Profil Agung Surahman, Ajudan Presiden Prabowo Subianto Asal Bengkulu yang Dijemput Naik Pesawat
Baca juga: Warga Kasang Kota Jambi Geger Temukan Tubuh Tanya Nyawa di Dalam Rumah, Kabel Menempel