Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Guru Besar di Fakultas Farmasi UGM Dipecat

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU BESAR - Guru besar Farmasi UGM diberhentikan dari jabatan karena kasus kekerasan seksual.

TRIBUNJAMBI.COM- Terbukti lakukan kekerasan seksual pada sejumlah mahasiswa, guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM dipecat.

Sanksi pemecatan ini dilakukan oleh Pimpinan Universitas Gadjah Mada atas pelanggaran berat yang dilakukan EM.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Minggu (6/4/2025), menjelaskan perihal jatuhnya sanksi berat itu.

Andi menyebut, berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, EM dinyatakan bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ujar Andi.

Pemecatan EM ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Baca juga: Modus Guru Besar UGM Lakukan Kekerasan Seksual pada Mahasiswinya, Beraksi sejak 2023

Baca juga: Profil Agung Surahman, Ajudan Presiden Prabowo Subianto Asal Bengkulu yang Dijemput Naik Pesawat

Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan EM

Sebelumnya, kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM diduga terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Kasus tersebut baru terungkap setelah adanya laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 yang dilakukan oleh mahasiswa selaku korban.

Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024.

Pemeriksaan terhadap kasus EM kemudian dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Saat dikonfirmasi, Andi mengatakan bahwa tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.

"Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," jelasnya.

Selama penyidikan, Komite memeriksa keterangan para korban secara terpisah beserta mendengarkan penjelasan terlapor dan saksi.

Komite juga menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi terkait tindakan yang dilakukan EM terhadap mahasiswanya.

Halaman
12

Berita Terkini