"Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebas tugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas," ungkap Andi Sandi.
Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS, EM melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skors hingga pemberhentian tetap," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi sejak 2023, Kini Dibebastugaskan",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kalender 2025, Populer Hari Nasional Internasional Pizza Day hingga Love Our Children Day Dll
Baca juga: Konflik Pasca Pilkada Puncak Jaya Berlanjut, Pendukung Paslon Saling Serang, 12 Orang Tewas
Baca juga: Kalender Pendidikan 2025 Semester 2 dari SD SMP SMA 38 Provinsi di Indonesia