Berita Nasional

Beda 15 Tahun, Rupanya Oknum Kepsek dan Eks Murid yang Masih SMP Dipergoki dalam Mobil Jalin Asmara

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERGOKI WARGA: Ilustrasi warga gerebek mobil parkir di pinggir jalan. Oknum Kepala Sekolah (kepsek) dipergoki warga tengah menodai mantan siswinya yang masih duduk di bangku SMP di dalam mobil. (Ist)

Rupanya Oknum Kepsek-Eks Murid yang Masih SMP Dipergoki Warga dalam Mobil Jalin Asmara, Beda 15 Tahun

TRIBUNJAMBI.COM - Ternyata Oknum Kepala Sekolah (kepsek) yang dipergoki warga di dalam mobil bersama mantan siswinya yang masih SMP dengan beda umur hingga 15 tahun.

Oknum kepsek bernisial DZ itu saat ini berumur 29 tahun.

Sementara anak di bawah umur bernisial RAA tersebut berumur 14 tahun.

Kini dia duduk di kelas SMP, tepatnya kelas IX.

Keduanya sebagaimana diketahui dipergoki warga yang pulang Salat Tarawih berada di dalam mobil.

Oknum Kepala Sekolah dan mantan muridnya itu tertangkap basah tengah berbuat tak senonoh.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, RAA dan DZ ternyata telah menjalin hubungan asmara.

Korban mengungkapkan selama di dalam mobil, DZ telah melakukan tindakan tidak senonoh dengannya.

Baca juga: Perjuangan Mencari Keadilan untuk Sang Ayah, Anak AKP Lusiyanto Menangis di Hadapan Hotman Paris

Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Diperiksa Terkait Penjualan Senjata Api ke KKB Papua, 8 Urutan Kronologi

Polisi menemukan DZ sebelumnya juga telah mengirimkan foto-foto vulgar melalui WhatsApp kepada korban.

Kedekatan keduanya bermula saat DZ menjabat sebagai guru Bimbingan Konseling di SMP korban.

Meskipun DZ dipindahtugaskan ke posisi Kepala Sekolah Dasar, komunikasi mereka tetap terjalin.

Sayangnya, hubungan ini berlanjut ke arah yang sangat keliru.

Hingga orangtua RAA merasakan adanya kejanggalan dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Melalui laporan warga, kami berhasil menangkap tersangka." 

"Dia kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono.

Akibat dari perbuatannya yang sangat mengecewakan ini, DZ telah diberhentikan dari posisinya sebagai tenaga pendidik di yayasan tempatnya mengajar.

Baca juga: Aksi Mariama Janda Anak Lima Nekat Panjat Tali Kapal Jualan Roti ke Penumpang, Demi Hidupi Keluarga

Sementara itu, RAA mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepolisian termasuk visum yang telah dilakukan di RSUD Cilacap. 

Kronologi

Berikut kronologi Oknum Kepala Sekolah (kepsek) dipergoki warga tengah menodai mantan siswinya yang masih duduk di bangku SMP di dalam mobil.

Oknum Kepsek yang sudah diamankan polisi tersebut bernisial DZ (29).

Sementara anak di bawah umur yang mengalami pelecehan itu bernisial RAA (14).

Saat ini siswi tersebut masih duduk di bangku SMP, kelas IX.

Bagaimana kronologi pelecehan yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah itu terungkap?

Aksi tak senonoh itu dilakukan pemuda tersebut di dalam mobil.

Adapun kronologi tersebut diungkap Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono.

Peristiwa tidak senonoh itu terjadi pada malam hari saat warga pulang Salat Tarawih.

Saat itu warga merasa curiga dengan mobil yang parkir di pinggir jalan.

Baca juga: Pertamina Tambah Pasokan BBM di Jambi, Konsumsi Diprediksi Naik 13 Persen Jelang Lebaran

Ya, kecurigaan warga itu lantaran mobil dengan pelat R 1659 QN itu sering parkir di lokasi tersebut.

Penasaran dengan mobil tersebut, warga kemudian menghampirinya dan melakukan pemeriksaan.

Tak disangka warga bahwa di dalam mobil tersebut mereka mendapati tejadi adegan tak pantas.

Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan saksi dan warga lainnya yang mengetuk mobil tidak mendapat respon.

Warga kemudian menggunakan senter untuk melihat ke dalam mobil.

Rupanya kedua orang yang ditemukan di jok belakang mobil tengah berbuat tak senonoh.

Warga yang memergoki keduanya pun meminta untul keluar.

Lalu warga memeriksa dan mendapati ikat pinggang di jok depan. 

Tak hanya itu, warga juga menemuka sebuah tisu yang diduga berbau sperma.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 244 , Susunan Rangkaian Palarel

Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Diperiksa Terkait Penjualan Senjata Api ke KKB Papua, 8 Urutan Kronologi

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 244 , Sumber Arus Listrik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkini