Pengesahan UU TNI

9 Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Anggap DPR Salahi Fungsi Legislasinya Sendiri

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO - Masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar demo tolak RUU TNI di depan Gedung Grahadj saat Apel Operasi Ketupat 2025, Kamis (20/3/2025). Pasca pengesahan UU TNI, 9 mahasiswa UI menggugat ke MK

TRIBUNJAMBI.COM- 9 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggugat UU TNI yang baru disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum penggugat menilai proses pembahasan revisi UU TNI oleh DPR melanggar peraturan dan mencederai hak konstitusional warga.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Abu Rizal Biladina menyatakan gugatan uji formil ini dilayangkan oleh sembilan mahasiswa UI, dua di antaranya menjadi kuasa hukum.

Abu Rizal menilai pemerintah "kelewat batas" saat mengebut revisi UU TNI karena tidak mengindahkan aspirasi masyarakat. 

Pembahasan revisi pun dianggap melanggar UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

"Sebagai lembaga negara yang punya fungsi legislasi, DPR malah menyalahi fungsi legislasinya sendiri, karena kita melihat UU tersebut sangat banyak melanggar, terutama di UU P3 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Abu Rizal dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (23/3/2025).

"Secara fundamental UU (TNI) ini harus diuji juga, dalam artian kami fokus fundamental, menguji seluruh undang-undangnya."

Baca juga: Emosi Prilly Latuconsina Namanya Masuk Boikot Artis Gegara RUU TNI: Aku Selama Ini Gak Terlibat

Baca juga: Daftar 5 Gugatan 7 Mahasiswa UI ke MK Soal UU TNI yang Baru Disahkan DPR RI: Bertentangan dengan UUD

Abu Rizal menilai pembahasan revisi UU TNI menyalahi asas keterbukaan penyusunan undang-undang. 

Mahasiswa UI tersebut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pembahasan revisi, di antaranya adalah draf naskah akademik dan draf RUU TNI yang tidak dipublikasikan secara resmi.

Abu Rizal pun menyoroti revisi UU TNI yang tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, tetapi justru dikebut secara diam-diam.

"Itu benar-benar mencederai hak konstitusional kita sebagai pemohon, warga Indonesia yang seharusnya berhak mendapatkan draf naskah RUU TNI tersebut," katanya.

Selain uji formil, Abu Rizal menyebut pihaknya akan tetap aktif menyikapi revisi UU TNI melalui kampanye media sosial dan edukasi soal urgensi penolakan UU tersebut.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Sawit di Jambi 21-27 Maret 2025 Naik Rp75 per Kg Jadi Rp3.674, Petani Ceria Jelang Lebaran

Baca juga: DETIK-DETIK Remaja Diduga Gengstɛr di Simpang Rimbo Jambi Terekam CCTV Bawa Celurit Serang Pemuda

Baca juga: 3 Ruas Tol Trans Sumatera Dibuka Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Lengkap Informasi Rest Area

Berita Terkini