Dalam surat yang diterima pihaknya disampaikan tempat kejadian tindak asusila tersebut di satu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Polda NTT langsung keluarkan surat perintah penyelidikan. Dari penyelidikan belum terungkap siapa pelakunya, kemudian korbannya atas nama siapa belum diketahui," ungkap Bertha.
4. Korban Miliki Hubungan Saudara
Dua korban tindak asusila AKBP Fajar diketahui memiliki hubungan saudara.
Baca juga: Siapa Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada Usai Dipecat Polri? Apakah F? Kompolnas: dari Sipil
Hal tersebut terungap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda NTT terhadap pihak hotelĀ
Menurut Bertha, hasil pemeriksaan pihak hotel, terungkap ada kejadian tindak asusila, yakni pada 15 Januari dan 25 Januari dengan korban berbeda.
"Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun. Mereka berdua ini adalah sepupu kandung. Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat," ujar Bertha.
Bertha pun tak menampik bila kasus tindak asusila yang dilakukan AKBP Fajar masuk kategori trafficking, karena transaksi melalui aplikasi Michat.
Bertha pun mengklarifikasi terkait usia anak yang diinformasikan berusia tiga tahun itu tidak benar.
Karena pada tanggal 11 Juni 2024 usia anak baru lima tahun tiga bulan.
5. Gunakan Nama Samaran
Saat check in di hotel AKBP Fajar Widyadharma tak menggunakan nama samaran.
Hal tersebut terungkap setelah pihak Polda NTT melakukan interogasi terhadap pihak hotel.
Saat dicek transaksinya muncul nama AKPB Fajar.
"Saat check in di hotel, beliau tidak menyembunyikan idetitas namanya. Nama jelas di situ," kata Bertha.