TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman memasuki babak baru.
Sebelumnya, AKBP Fajar yang terjerat dalam kasus tersebut telah diberhentikan tidak hormat atau dipecat dari Polri.
Kini dia harus berhadapan dengan kasus pidana atas perbuatannya sendiri.
Sebelumnya dari haril pemeriksaan tes urine di Propam Polri didapatkan hasil positif menggnakan narkoba.
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang menyandang status sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis.
Dia dijerat dengan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena ada perekaman.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge mengungkap beberapa fakta baru yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
1. Polri Terima 8 Video
Polri menerima delapan potongan rekaman video tindak asusila AKBP Fajar Widyadharma Lukman dari Australian Federal Police (AFP).
Baca juga: Siapa Sebenarnya Albertus Wahyurudhanto? Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Profesor di PTIK
Baca juga: Pantas Dipermalukan di Depan Publik, Ucap Pengamat Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili
"Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025. Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman. Ada delapan potongan rekaman," kata AKBP Bertha di ruang kerja Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saat menerima audiensi dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Jumat (21/3/2025).
2. Hanya Perlihatkan Wajah Korban
Berdasarkan potongan rekaman video diketahui bahwa wajah AKBP Fajar tidak ditampilkan.
Tetapi dalam video tersebut hanya memperlihatkan wajah korban saja.
"Dalam rekaman tidak ditunjukan wajah yang bersangkutan tetapi wajah korban saja," katanya.
3. Dilakukan di Satu Hotel