"BEM SI dan (Koalisi) Masyarakat Sipil sedang dan terus konsolidasi hingga menggelar demonstrasi," kata Satria.
Untuk diketahui, DPR RI mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).
Awalnya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
Dia berharap bahwa pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.
"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.
Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.
Baca juga: 3 Poin yang Direvisi dari UU TNI - Penambahan Tugas Pokok, Jabatan Sipil dan Usia Pensiun
"Kami menanyakan kepada seluruh angota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Isi 14 Jabatan
Revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan mengatur posisi yang bisa dijabat prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.
Jabatan tersebut diemban mereka tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dengan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, diantaranya:
1. Intelijen Negara