Selain itu, Helmy juga mengatakan, kedua pelaku penembakan menyebut menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Namun, dia menuturkan pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).
Senada dengan Darwis, Helmy juga menegaskan penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa memang ada. Dan melakukan penembakan dan membawa senjata api dan disampaikan menggunakan senjata api rakitan."
"Ini yang masih perlu kita dalami ke depan. Karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti," jelasnya.
Ditembak dari Jarak 6-13 Meter
Pada kesempatan itu, Helmy juga menyampaikan hasil prarekonstruksi yang telah dilakukan untuk mengetahui jarak pelaku menembak ketiga korban.
Menurut empat saksi yang diperiksa, mereka menyebut pelaku menembak korban dari jarak antara 6-13 meter.
"Dari 13 orang itu, ada empat orang saksi yang dalam keterangannya melihat bahwa oknum tersebut melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang."
"Kita lakukan prarekonstruksi 'dari jarak berapa Anda melihat (penembakan)'? Ada yang jarak kurang lebih 6 meter dan kurang lebih ada yang 13 meter, ada yang 5 meter," katanya.
Bahkan, Helmy mengatakan, ada saksi yang mengenal pelaku penembakan tersebut sehingga dapat dengan mudah diamankan.
13 Selongsong Peluru Diamankan
Helmy juga mengatakan berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan tim Labfor, ada 13 selongsong peluru yang diamankan.
Dia menjelaskan selongsong peluru tersebut ditemukan di tempat yang berbeda. Namun, selongsong peluru itu searah dengan titik jatuhnya korban.
"Ada beberapa selongsong yang mengelompok. Yang oleh tim Labfor setelah diukur antara selongsong peluru dan titik jatuhnya korban itu searah."