TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
AKBP Fajar sebelumnya diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025).
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan di Propam, AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengakui aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur itu.
Dari tes urine yang dilakukan terhadapnya pun mengungkapkan hasil positif terhadap narkoba jenis sabu.
Terkait aksi bejat yang dilakukan terhadap anak di bawah umur itu, Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Veronika Ata menuturkan perbuatan AKBP Fajar telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," katanya, Selasa, dikutip dari POS-KUPANG.com.
Baca juga: Pengakuan Kapolres Ngada saat Diperiksa Propam Terungkap, Akui Cabuli Anak di Bawah Umur?
Baca juga: Polda NTT Siapkan Pasal Jerat Kapolres Ngada, Akui Cabuli Anak di Bawah Umur, Positif Narkoboi
Veronika Ata pun sangat menyesali perbuatan oknum polisi itu.
Menurutnya, undang-undang perlindungan anak perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri.
Dengan begitu, kata dia, maka semua pihak memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan.
"Bukan bertindak sewenang-wenang," imbuhnya.
Siapkan Pasal Jerat Kapolres Ngada
Penyidik Ditkrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyiapkan pasal untuk menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Seperti diketahui, AKBP Fajar sebelumnya diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025).