Polemik di Papua

Tak Hanya Eks TNI, 3 Warga Bojonegoro Jadi Pemasok Senjata Api ke KKB Papua, 4 Polda Kerja Sama

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYELUNDUPAN SENJATA API KE KKB PAPUA - Pecatan TNI, Yuni Enumbi (kiri), diketahui memesan senjata untuk KKB Papua kepada warga Bojonegoro, Jawa Timur (kanan). Tiga warga Bojonegoro itu menerima Rp1,3 miliar dari Yuni Enumbi. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam jumpa pers pada Selasa (11/3/2025). (Sumber: Tribun Jatim/Ist)

Polemik di Papua soal senjata api.

TRIBUNJAMBI.COM - Asal muasal atau pemasok senjata api yang akan diselundupkan eks TNI, Yuni Enumbi ke Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua berhasil diungkap.

Pengungkapan penyelundupan senjata tersebut berhasil dibongkar bekat kerjasama empa kepolisian daerah (Polda).

Pemasok senjata untuk mantan prajurit yang baru dibongkar itu yakni tiga warga bojonegoro, Jawa Timur.

Ketiga orang dengan peran berbeda tersebut yakni bernama Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin dan Pujiono.

Peran dari Teguh yakni sebagai pemasok dan distributor senjata api.

Sementara, Mukhamad adalah operator mesin perakitan senjata dan Pujiono yang membuat popor senjata.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan ketiganya baru pertama kali ini mengirimkan senjata untuk KKB Papua.

Dalam transaksi ini, Teguh dan kawan-kawan menerima uang Rp1,3 miliar dari Yuni Enumbi.

Baca juga: KKB Papua Ungkap Sering Beli Senjata Api dari Oknum TNI-Polri, Sebut Yuni Enumbi Bagian TPNPB-OPM

Baca juga: AKP Tomi S Marbun Hampir 3 Bulan Hilang saat Gerebek KKB Papua, Keluarga Datangi Mabes Polri

"Satu kali transaksi Rp1,3 miliar," ungkap Farman, Selasa (11/3/2025).

"Dari hasil pemeriksaan, baru diakui satu kali pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor," imbuhnya.

Lebih lanjut, Farman mengatakan Yuni Enumbi pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata.

Setelahnya, ia pun memesan senjata itu untuk digunakan oleh KKB Papua.

Menurut Farman, ketiga tersangka tahu, pesanan senjata itu diperuntukkan bagi KKB.

"Bagaimana caranya, ya tentu ada pesanan dulu dari Papua."

"Tersangka Yuni pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata ini," jelas Farman,

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 1 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.

4 Polda Kerja Sama Bongkar penyelundupan

Dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua dengan tersangka Yuni Enumbi, empat Polda bekerja sama.

Baca juga: Dikirim dari Jawa Timur Melalui Jalur Laut, Ini Cara Eks TNI Selundupkan Senjata Api ke KKB Papua

Dari kerja sama tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 senjata api dan 3.573 amunisi.

"Total senpi yang diamankan adalah 17 buah dan 3.573 butir (amunisi)" ungkap Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin, Selasa.

Ia merinci, Polda Papua berhasil mengamankan enam senpi dan 882 amunisi.

Keenam senpi dan ratusan amunisi itu disita saat Polda Papua dan Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan Yuni Enumbi di Keerom, Papua, Kamis (6/3/2025).

Lalu, Polda Jawa Timur menyita lima senpi rakitan dan 982 amunisi dari tersangka Teguh Wiyono.

Kemudian, Polda DI Yogyakarta berhasil mengamankan empat senpi dan 262 amunisi oleh tersangka bernama Adi Pamungkas.

Terakhir, Polda Papua Barat mengamankan tersangka bernama Eko Sugiyono dan mengamankan dua senpi serta 1.447 amunisi.

"Tim Polda Papua Barat menangkap tersangka Eko Sugiyono dan mengamankan dua senjata api serta 1.447 butir amunisi bersama beberapa magasin dan komponen senjata rakitan yang disembunyikan di kediaman tersangka di Manokwari, Papua Barat," jelas Patrige.

Setidaknya, ada tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua ini.

Baca juga: Modus Eks TNI Kelabui Aparat Selundupkan Senjata Api ke KKB Papua Puncak Jaya, Ketangkap di Timika

Ketujuh tersangka itu ditahan di empat Polda berbeda.

"Ada satu tersangka di Polda Papua, empat tersangka di Polda Jawa Timur, satu tersangka di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan satu tersangka di Polda Papua Barat," pungkasnya.

Kronologi Penangkapan Yuni Enumbi

Dalam kesempatan berbeda, Irjen Patrige R Renwarin membeberkan kronologi penangkapan Yuni Enumbi.

Hal ini bermula saat tim kepolisian mendapat informasi mengenai pergerakan senjata ilegal yang akan dikirimkan ke Puncak Jaya lewat jalur darat.

Mereka pun melakukan pemantauan dan penyidikan di sejumlah titik di Jayapura dan Keerom sejak 1 Maret 2025.

Akhirnya, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua berhasil mengamankan ketiga pelaku di Keerom, Kamis (6/3/2025) pukul 22.50 WIT.

"Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat mengancam stabilitas wilayah Papua," ujar Patrige, Sabtu, dalam jumpa pers, dilansir Tri Brata News.

"Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap jaringan dan asal-usul senjata tersebut," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada 2022 lalu, Yuni Enumbi juga pernah menyelundupkan senjata untuk KKB Papua.

Baca juga: Ekspresi Janggal dr Reza Gladys: Belum Puas Meski Nikita Mirzani di Penjara?

Kala itu, ia masih tergabung sebagai anggota TNI AD di Markas Komando Daerah (Makodam) XVIII/Kasuari Papua Barat.

Atas kasus itu, Yuni Enumbi pun dipecat sebagai anggota TNI AD berdasarkan putusan sidang Mahkamah Militer.

"(Yuni Enumbi) mantan anggota Kodam XVIII/Kasuari," ungkap Patrige.

"Kurang lebih dua tahun yang lalu (2022), telah diputus melalui sidang Mahkamah Militer dan dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat," tukasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kolaborasi DPLK BRI & Bank Raya: Perluas Akses Dana Pensiun Digital untuk Generasi Muda

Baca juga: Di Tanjab Timur, SKK Migas - PetroChina Gelar Buka Puasa Bersama Pemkab dan Santuni 50 Anak Yatim

Baca juga: Download Lagu MP3 Sharla Martiza Lagu Religi Terbaik dari Generasi Pemenang s/d Ya Rasulullah

Baca juga: Ekspresi Janggal dr Reza Gladys: Belum Puas Meski Nikita Mirzani di Penjara?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini