Berita Muaro Jambi

Soal Kunjungan DPRD Muaro Jambi ke Kota Karang Ditolak Kades, Dinas PMD Klarifikasi

Penulis: Muzakkir
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penolakan rombongan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, berbuntut panjang

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Persoalan penolakan terhadap kunjungan anggota DPRD Muaro Jambi ke Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, masih terus bergulir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi, Sukisno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Namun, menurut Sukisno, pihaknya belum bisa menyimpulkan bahwa tindakan Kepala Desa (Kades) Kota Karang salah, karena baru mendengar keterangan dari satu pihak.

"Kami baru mendengarkan dari pihak DPRD, sementara pihak kades belum kami mintai keterangan," ujar Sukisno, Senin (10/3/2025).

Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Kades Kota Karang untuk dimintai klarifikasi.

"Kami akan segera memanggil yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, lima anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari daerah pemilihan (Dapil) Kumpeh Ulu dan Kumpeh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Kota Karang untuk meninjau sejumlah proyek yang menggunakan dana APBD. Namun, mereka mendapat penolakan dari pihak desa.

Akibat insiden tersebut, DPRD Muaro Jambi menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Hukum, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Ketua rapat, Andi Fitra Eka Sahputra, mengatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD Muaro Jambi sepakat meminta Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada Kades Kota Karang, Abdul Gofur.

"DPRD Muaro Jambi merasa dilecehkan oleh kepala desa karena menolak kunjungan kami secara terang-terangan," ujar Andi Fitra.

Selain meminta sanksi, DPRD juga mendesak agar dana desa dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Pertamina maupun perusahaan lain yang masuk ke Desa Kota Karang diaudit secara menyeluruh.

"Kami ingin mengetahui ada apa dengan Desa Kota Karang, mengapa anggota dewan yang menjalankan tugas pengawasan justru ditolak," tegasnya.

DPRD menilai kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kasus ini kini masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah daerah, sementara klarifikasi dari pihak Kepala Desa Kota Karang masih dinantikan.

Baca juga: Update Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi 7-13 Maret 2025 Turun Jadi Rp 3.584,454 Per Kilogram

Baca juga: Siapa dr Oky Pratama, Heboh Isi Chat Minta Uang ke Melvhina Owner Skincare untuk Nikita Mirzani

Baca juga: Siapa Bupati Citra Pitriyami Berani Lawan Gubernur Dedi Mulyadi, Aturan Jadwal Kerja ASN Ditolak

Berita Terkini