10 Kontainer Dokumen Disita Kejagung saat Geledah Terminal BBM Cilegon, Ada Barang Elektronik 

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Kasus megakorupsi Pertamina 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 10 kontainer barang bukti diamankan Kejaksaan Agung atau Kejagung dalam penggeledahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten.

Barang bukti yang disita itu berupa dokumen hingga barang elektronik. 

Penyitaan itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Dia mengungkapkan dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen yang mencapai 10 boks kontainer dan tiga dus.

"Terkait dengan penggeledahan di Tanjung Gerem, di salah satu kantor, dari sana penyidik menemukan ada 10 kontainer dokumen, kemudian ada tiga dus juga berisi dokumen," kata Harli, Senin (3/3/2025).

Selain dokumen, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa handphone (HP) dan flashdisk.

"Dan ada barang bukti elektronik. Barang elektornik itu ada yang sifatnya HP maupun flashdisk yang berisi data-data, data report dan kontrak," ungkapnya.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Megakorupsi, Pegawai Pertamina Diduga Terlibat Penyelewengan BBM di Sultra

Baca juga: Eks Menteri ESDM Bongkar 3 Celah Korupsi di Pertamina: Modus Lama, Pemain Baru

Harli menuturkan, temuan barang bukti tersebut tengah didalami dan dianalisis penyidik.

"Itu sekarang sedang dipelajari oleh penyidik untuk mencari korelasi dengan perkara ini," ucapnya.

Penggeledahan di Terminal BBM Tanjung Gerem terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Upaya paksa tersebut, kata ia, telah dilakukan sejak Jumat (28/2/2025) pagi.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka.

Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, ⁠GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Ditambah dua tersangka baru yang diumumkan pada Rabu (26/2/2025) malam yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Tim penyidik telah menahan para tersangka untuk 20 (dua puluh) hari ke depan.

Sebelumnya penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten.

Baca juga: Daftar 50 Desa di Provinsi Jawa Barat Penerima Dana Desa 2025 Lengkap dengan Jumlahnya

Perusahaan tersebut tercatat dimiliki tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Muhammad Kerry merupakan anak dari Riza Khalid.

Diduga Terlibat Penyelewengan 

Oknum pegawai Pertamina Patra Niaga tidak hanya diduga terlibat dalam kasus Megakorupsi. Tetapi diduga juga terlibat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Sulawesi Tenggara. 

Informasi tersebut diungkapkan polisi dalam rilis di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Kasus tersebut diungkapkan usai geger megakorupsi Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Direktur tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan, dugaan penyelewengan BBM subsidi di Sultra terungkap usai aparat menyidik penyelewengan biosolar subsidi yang dilaporkan pada November 2024.

“Oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga diduga memberikan bantuan melakukan penebusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis Biosolar,” kata Brigjen Nunung.

Nunung menyampaikan, BBM subsidi hanya bisa diakses oleh pihak SPBU dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) melalui ID khusus MyPertamina.

“Pemilik SPBU atau SPBN dengan menggunakan ID khusus yang terkoneksi dengan MyPertamina melakukan transfer guna penebusan BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga atau PPN,” kata Nunung dikutip Kompas.com.

Pihak kepolisian tidak merinci penebusan ke PT Pertamina Patra Niaga dilakukan oleh pegawai bersangkutan.

Polisi menekankan penyelewengan dilakukan pihak swasta, bukan SPBU yang dikelola Pertamina.

Nunung menyebut, terdapat tiga orang lain yang diduga terlibat penyelewengan BBM subsidi di Sultra.

Mereka berinisial BK selaku pemilik gudang penimbunan, A selaku pemilik SPBN di Poleang Tenggara, dan T pemilik mobil tangki.

Penyelewengan dilakukan dengan menimbun BBM subsidi di gudang penimbunan.

BBM subsidi tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBN Poleang Tenggara, Kolaka.

“BBM subsidi ini dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang dan juga dijual kepada kapal tug boat atau kapal tongkang,” kata Nunung.

BBM subsidi yang ditimbun kemudian dijual dengan keuntungan hingga Rp12.550 per liter.

Baca juga: Sosok Suami Bu Guru Salsa Usai Menikah Jadi Sorotan, Lupakan Pacar Online yang Minta Video Syurnya

Polisi menyebut terduga pelaku mengaku bisa menjual BBM subsidi dengan total keuntungan Rp4,3 miliar per bulan.

Terduga pelaku mengaku telah mengoperasikan gudang penimbunan selama dua tahun.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp105,4 miliar.

Adapun terkait megakorupsi tatakelola minyak mentah Pertamina, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka.

Kesembilan tersangka tersebut adalah:

• Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

• Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

• Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

• Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping

• Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

• Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

• Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

• Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

• Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pidato Perdana Wali Kota Maulana, Optimisme dan Tantangan Menuju Kota Jambi Bahagia

Baca juga: Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah di Magelang, Pendanaan Ganda hingga Petinggi PT LTI Kader Partai

Baca juga: Kata Mabes Polri Soal Anak dan Istri Kapolda Kalsel Flexing Naik Jet Pribadi dan Tenteng Tas Hermes

Berita Terkini