TRIBUNJAMBI.COM - Nama Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin jadi sorotan usai ditahan buntut dugaan perselingkuhan degan anggota DPRD.
Diketahui Kompol Sirajuddin diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Taliabu dari Fraksi Golkar, Agriati Yulin Mus.
Dugaan perselingkuhan terbongkar dari anaknya Kompol Sirajuddin hingga viral di sosial media.
Usai dugaan perselingkuhan viral, Kompol Sirajuddin pun langsung ditahan.
Ya, Kompol Sirajuddin kini ditahan selama 14 hari.
Saat ini Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Baca juga: Modus Petinggi Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Baca juga: Kontak Tembak Pecah di Intah Jaya, 1 Anggota KKB Papua Tewas Pakai Drone Payload Release Granat
Sepak Terjang Kompol Sirajuddin?
Sirajuddin merupakan sosok yang tidak asing di Pulau Taliabu.
Nama Sirajuddin sempat masuk dalam bursa bakal calon wakil bupati untuk maju di Pilkada Taliabu 2024.
Namanya mencuat setelah digadang bakal berduet dengan bakal calon bupati Pulau Taliabu, Sashabila Lufitalia Mus.
Sirajuddin merupakan lulusan Seba PK Polri pada tahun 1995. Lalu, dia juga sempat mengenyam pendidikan di Lemdiklat Polri pada tahun 2007 dan Sespimma Lemdiklat Polri di tahun 2021.
Sementara, kariernya di kepolisian berawal sebagai Kasi Intel Brimob Polda Maluku Utara pada tahun 2010.
Lalu, dirinya juga sempat menjadi Wadanyon dan Danyon Brimob Polda Maluku Utara dalam rentang waktu 2018-2020.
Adapun jabatannya sebagai Wakapolres Pulau Taliabu sudah diembannya sejak tahun 2023 silam.
Terkini dirinya pun ditahan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan Kompol Sirajuddin ditahan Rabu (26/2) malam.
Kompol Sirajuddin di tempatkan di penahanan khusus atau Mako Brimob Polda Maluku Utara.
“Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandas Bambang Suharyono.
Sebelumnya kabar ini diketahui setelah anak Sirajuddin, Diny Apriliani Eka Putri mengunggah di akun Instagram pribadinya terkait kekesalannya atas dugaan perselingkuhan sang ayah dengan Agriati.
Bahkan, Diny sampai meminta tolong kepada Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia untuk menindak Agriati.
"Jika surat terbuka ini tidak sampai kepada bapak, besok saya terpaksa meninggalkan kuliah saya untuk 'berdemo' sendirian di depan kantor bapak sampai bapak mau mendengarkan saya," tulis Diny di unggahannya tersebut, dikutip pada Jumat (28/2/2025).
Di sisi lain, Sirajuddin dan keluarganya sudah diperiksa Bid Propam Polda Malut terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
“Kasus ini sedang ditangani Bidpropam Polda Maluku Utara,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Rabu (26/2/2025).
“Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” sambungnya.
Bambang mengatakan pihaknya akan berkomitmen melakukan tindakan bagi siapapun yang telah melanggar etik maupun disiplin seperti yang disampaikan oleh Kapolda Malut, Irjen Midi Siswoko.
“Untuk pelanggaran yang dilakukan itu ringan, sedang atau berat nanti disidang. Sudah ditindaklanjuti," tegasnya.
Kini, Bambang menyebut Sirajuddin telah ditahan selama 14 hari untuk kepentingan penyelidikan.
“Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandasnya.
Kasus ini pun berbuntut panjang ketika anggota DPRD Maluku Utara yang diduga berselingkuh dengan Sirajuddin, Agriati Yulin Mus melaporkan Diny ke polisi.
Kuasa hukum Agriati, Hairun Rizal dan Nurul Mulyani mengatakan Diny dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kliennya.
"Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami," kata Hairun dan Nurul pada Selasa (25/2/2025).
Pelaporan ini tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor: STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.
Pencemaran nama baik, lanjut Hairun, buntut ungguhan Diny di akun sosial media pribadinya.
"Selanjutnya kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Nurul mengatakan Agriati merasa dirugikan atas unggahan dari Diny tersebut.
"Klien kami meminta masalah ini dilaporkan ke rimsus dan diproses secara hukum," jelasnya.
Benarkan Adanya Rekaman Percakapan, Klaim Bukan Wujud Perselingkuhan
Nurul juga mengakui bahwa rekaman percakapan yang beredar adalah suara dari Agriati.
Namun, imbuhnya, rekaman tersebut bukan wujud perselingkuhan antara kliennya dengan Sirajuddin.
"Percakapan (rekaman suara) antara klien kami dan bapaknya itu sudah lama (satu tahun lalu)," jelas Nurul.
Menurutnya, percakapan keduanya itu hanya pertemanan dan tidak menjurus ke perselingkuhan.
"Prinsipnya tuduhan perselingkuhan yang dimaksud tidak ada sama sekali," pungkasnya.