3 Napi Kabur di Lapas Timika
Kasus narapidana yang kabur tersebut sebelumnya pernah terjadi di Timika, Papua Tengah.
Tiga napi dilaporkan berhasil kabur dari tahanan Lapas Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu malam (21/10/2023).
Mereka dikabarkan kabur sekitar pukul 19.00 WIT itu, dan info tersebut diketahui viral di grup Whatsapp Timika.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19:00 WIT ada empat narapidana kabur tetapi satu sudah ditangkap,” kata Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marthen Bake saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Minggu (22/10/2023).
Keempat narapidana itu kabur dengan cara menggunting pagar di Blok Mambruk Lapas Kelas II B Timika.
Mereka lalu lari melompat pagar di bagian belakang.
“Jadi setelah berhasil gunting kawat pagar, mereka lalu melompat ke luar dan kabur,” katanya, Minggu (22/10/2023).
Namun, satu dari keempat narapidana itu berhasil dibekuk petugas Lapas, yakni Martinus Atiti, yang dijerat pasal 362 KUHP atas kasus pencurian.
Dari keterangan Marthinus, terungkap bahwa yang membawa gunting dan memotong kawat pagar adalah Roy Marthen Howay alias Roy.
Baca juga: Tukang Ojek Kembali Jadi Korban OTK di Papua, Diduga Dibunuh KKB
Saat ini pihak Lapas masih menyelidiki terkait dari mana gunting yang dipakai para napi untuk menggunting pagar.
"Tadi dari reskrim sudah melakukan olah TKP untuk melihat kondisi di sekitar Lapas," tandas Marthen.
Berikut nama nama narapidana yang kabur dari lapas yakni:
1. Roy Marthen Howay alias Roy narapidana kasus mutilasi empat warga Nduga yang dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP ancaman penjara seumur hidup.
2. Yanuarius Nukowo alias Yang dijerat dengan pasal 77 dan pasal 364 ayat 4 KUHP terlibat pencurian dengan kekeraaan mengakibatkan korban meninggal dunia.