Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sekitar Rp193,7 triliun.
Terpisah, PT Pertamina (Persero) mengaku menghormati Kejaksaan Agung menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan pada kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan periode 2018-2023.
"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).
Fadjar menegaskan Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Ikan Asam Manis, Lumuri Ikan dengan Jeruk Nipis untuk Menghilangkan Bau Amis
Baca juga: Kades Arsin Ditahan, Warga Kohod Ramai-ramai Minta Polisi Tagkap Pelaku Utama Pagar Laut Tangerang
Baca juga: Resep Buat Buka Puasa dan Sahur, Udang Asam Manis
Baca juga: Razman Arif Ngaku Prihatin Lihat Kondisi Hotpan Paris, Singgung Nama Alvin Lim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com