"Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata hakim Teguh Arianto di persidangan tadi.
Hakim Tipikor Nyatakan Aset Harvey Dirampas
Putusan yang dikuatkan hakim pengadilan tinggi salah satunya mengenai aset Harvey.
Seperti diketahui, pada sidang Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara.
Aset yang dirampas mulai emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi.
"Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.
5 Fakta tentang Teguh Harianto, Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis
Hakim Teguh Harianto memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.
Harvey Moeis jadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Vonis yang dijatuhkan oleh Teguh Harianto pada Harvey Moeis sangat signifikan.
Ia menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.
Berikut adalah beberapa fakta mengenai Teguh Harianto:
1. Jabatan dan Karier
Teguh Harianto menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tahun 2022.
Sebelumnya, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang dan sebagai hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).