Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Anggarkan Rp 76 Miliar untuk Gaji PPPK 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 76 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jambi, Suhendri, mengatakan anggaran tersebut diperuntukkan bagi PPPK yang diangkat pada tahun 2024.

"Untuk gaji PPPK 2025 dari pengangkatan tahun 2024, sudah kita siapkan anggaran sebesar Rp 76 miliar," ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK akan dilakukan sesuai tahapan pengangkatan.

"Tahun 2024 ada dua tahap pengangkatan. Untuk tahap pertama, gaji mulai dibayarkan pada April atau Mei, sedangkan tahap kedua pada Desember," jelasnya.

Suhendri memastikan bahwa anggaran telah tersedia dan siap digunakan. "Intinya, dananya sudah ada," pungkasnya.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Gabah di Kerinci Jambi Terekam CCTV, Beraksi Dalam Hitungan Menit

Baca juga: Program MBG di Kota Jambi Tanpa Anggaran Khusus APBD, Pemkot Siapkan Dana BTT Jika Diperlukan

Baca juga: Profil Iris Wullur, Selebgram Cantik yang Diselingkuhi Suaminya

Berita Terkini