- Kelas II Rp100 ribu
- Kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
Tahun ini, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Petani di Kerinci Kembangkan Pupuk Kompos Alternatif, Tanah Subur tanpa Rusak Ekosistem
Baca juga: Daftar Nama 32 Bupati Wali Kota di Jawa Tengah yang Dilantik, dari Kebumen hingga Blora
Baca juga: Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 Masuk Tahap Pembuktian pada 7-17 Februari 2025, Dari Jambi ada Bungo