DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Kapolri hingga Panglima TNI, Pengamat: DPR Seharusnya Mengawasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi DPR RI - DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Kapolri hingga Panglima TNI, Pengamat: DPR Seharusnya Mengawasi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengkritisi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kini dapat mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

Pejabat yang dimaksud mencakup Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) serta Mahkamah Agung (MA), Kapolri, hingga Panglima TNI.

Mereka kini berisiko diberhentikan berdasarkan rekomendasi DPR.

"Alasan bahwa DPR berhak mengevaluasi karena turut memilih pejabat negara tidak cukup kuat. Sebab, kewenangan DPR dalam seleksi pejabat negara adalah kewenangan atributif, yakni tambahan berdasarkan ketentuan undang-undang di luar UU yang mengatur tugas dan wewenang DPR (MD3)," ujar Ray pada Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, yang perlu dipertanyakan adalah mengapa seleksi pejabat negara melibatkan DPR, padahal tidak diatur dalam tugas pokok lembaga tersebut. 

"Seharusnya DPR mengevaluasi apakah masih perlu terlibat dalam pemilihan pejabat negara. Apa manfaatnya, dan apakah sesuai dengan sistem presidensial yang kita anut?" lanjutnya.

Ray menegaskan bahwa dalam sistem presidensial, pemilihan pejabat negara seharusnya sepenuhnya menjadi wewenang eksekutif. 

"DPR cukup mengawasi prosedur seleksi, bukan ikut serta dalam pemilihan. Keterlibatan DPR dalam memilih pejabat negara lebih lazim dalam sistem parlementer," jelasnya.

Lebih lanjut, Ray menilai bahwa pemberian wewenang bagi DPR untuk mencopot pejabat negara justru menciptakan ketidakjelasan dalam sistem pemerintahan. 

"Ini berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian dalam tata kelola pemerintahan yang berujung pada kekacauan," katanya.

Ia juga menyoroti bahwa aturan pencopotan pejabat negara hanya diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR. 

"Proses seleksi dan pemilihan pejabat negara diatur dalam undang-undang, tetapi pencopotannya cukup melalui Tatib DPR. Sejak kapan Tatib DPR bisa mengikat pihak luar? Tatib DPR seharusnya hanya berlaku bagi anggota DPR, bukan sebagai aturan dalam bernegara," tegas Ray.

Diketahui, DPR baru-baru ini merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib secara kilat, memungkinkan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah mereka pilih. Hasil evaluasi ini dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian.

Perubahan ini dinilai merusak sistem ketatanegaraan, karena Peraturan Tata Tertib DPR seharusnya hanya mengatur ruang lingkup internal. 

Revisi Tatib DPR ini diusulkan oleh Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin (3/2/2025), dengan menambahkan Pasal 228A. 
Pasal tersebut menyebutkan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. 

Halaman
12

Berita Terkini