Pelantikan Kepala Daerah

Breaking News Gugatan Zuwanda-Sawaludin Ditolak MK, BBS-Junaidi Mahir Dilantik Bupati Muaro Jambi

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN SENGKETA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Muaro Jambi yang diajukan Zuwanda-Sawaludin. Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir akan dilantik jadi Bupati Muaro Jambi pada 20 Februari 2025.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi diputus di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2024).

Hasilnya, gugatan Zuwanda-Sawaludin tidak dapat diterima MK.

Sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Zuwanda-Sawaluddin.

Sementara termohonnya yakni Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir, pasanga nomor urut 4.

Pada Pilkada Muaro Jambi pasangan Bambang Bayu Suseno - Junaidi Mahir memperoleh 73.434 suara.

Sementara pasangan Zuwanda-Sawaludin mendapat 60.528 suara.

Terdapat perbedaan suara 5,5 persen sekitar 12 ribuan.

PUTUSAN SENGKETA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Muaro Jambi yang diajukan Zuwanda-Sawaludin. Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir akan dilantik jadi Bupati Muaro Jambi pada 20 Februari 2025.

Baca juga: Berita Merangin: Jembatan Gantung Penghubung Desa Koto Rayo dan Desa Seling Nyaris Putus

Baca juga: Sidang MK Pilkada Muaro Jambi: BBS dan Junaidi Mahir Langsung Pantau Sidang di MK

Baca juga: Sosok Yulius Selvanus Komaling, Gubernur Sulawesi Utara yang Segera Dilantik usai Putusan MK

Jadwal pelantikan

Pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan digelar pada 20 Februari 2025.

Pelantikan akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Pelantikan kepala daerah tersebut direncanakan berlangsung di ibu kota negara, meskipun lokasi spesifiknya masih dalam tahap pembahasan.

Kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari tersebut tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, gugatan yang ditolak juga akan ikut dilantik kepala daerah terpilihnya.

Hal itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari, pada Rabu (22/1/2025).

Isi Gugatan Pilkada Muaro Jambi

Hasil Pilkada Muaro Jambi menjadi satu dari enam yang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan perselisihan hasil Pilkada Muaro Jambi 2024 ke MK itu diajukan pasangan calon nomor urut 02 Zuwanda-Sawaluddin 

Poin utama permohonan sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi, paslon 02 meminta MK membatalkan hasil yang telah ditetapkan KPU Muaro Jambi.

Berikut poin-poin permohonan sengketa Pilkada Muaro Jambi selengkapnya.

Dalam pokok permohonan yang diajukan ke MK, Zuwanda-Sawaluddin keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Muaro Jambi.

Paslon nomor urut 02 meminta MK membatalkan hasil Pilbup Muaro Jambi yang telah ditetapkan pada 7 Desember 2024.

Paslon Zuwanda-Sawaluddin merasa keberatan, karena dalam prosesnya diduga ada pembiaran terhadap praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suaranya secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.

Baca juga: Daftar Nama 22 Wali Kota Bupati di Jatim Dilantik 17-20 Februari 2025 dari Madiun s/d Jember

Baca juga: Berita Merangin: Jembatan Gantung Penghubung Desa Koto Rayo dan Desa Seling Nyaris Putus

Praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dan dianggap merugikan posisi perolehan suara Zuwanda-Sawaluddin, secara masif dan signifikan.

Disebutkan bahwa itu terjadi dengan pola pelanggaran adanya pemilihan yang dilakukan oleh pemilih yang tidak berhak, karena tidak mempunyai e-KTP dan surat keterangan dari Dukcapil secara masif.

Hasil Pilkada Muaro Jambi 2024 berdasarkan ketetapan KPU:

Paslon nomor 04 BBS-Jun Mahir mendapat 73.434 suara. 

Paslon nomor 02 Zuwanda-Sawaludin mendapat 60.528 suara. 

Paslon nomor 3 Masnah Busro-Zulkifli mendapat 50.055 suara. 

Paslon nomor 01 Asnawi-Suprapto mendapat 47.062 suara.

Meski selisih perolehan suara paslon Zuwanda-Sawaluddin dengan paslon  BBS-Jun Mahir mencapai 12.686 suara atau lebih dari 3.466 suara (1,5 persen dari suara sah), namun disebutkan, oleh karena hasil perolehan suara pilkada di Muaro Jambi telah dicemari oleh penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih di berbagai TPS, yang pemohon dapatkan buktinya terdapat di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di tiga kecamatan.

Dalam gugatan disebutkan rinciannya.

Di Kecamatan Mestong terdapat 14 desa, 70 TPS, 18.056 jumlah suara/pemilih. 

Di Kecamatan Jaluko terdapat di 19 desa, 89 TPS dengan 31.108 jumlah suara/pemilih. 

Di Kecamatan Kumpeh Ulu terdapat 13 desa, 44 TPS dengan 12.139 jumlah suara sah/pemilih.

Sehingga total teradapat 46 desa, 203 TPS, 61.303 jumlah suara/pemilih, terdiri dari 58.719 suara sah dan 2.584 suara tidak sah.

"Maka, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi berkenan menerima permohonan ini dan mempertimbangkannya bersama-sama pokok perkara, mengingat pelanggaran tersebut sangat signifikan dan perolehan suara pasangan calon nyata-nyata telah tercemari oleh suara-suara dari pemilih yang tidak berhak mencoblos, namun difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS." 

Demikian dituliskan dalam permohonan yang diajukan paslon Zuwanda-Sawaluddin ke MK

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berita Merangin: Jembatan Gantung Penghubung Desa Koto Rayo dan Desa Seling Nyaris Putus

Baca juga: Sidang MK Pilkada Muaro Jambi: BBS dan Junaidi Mahir Langsung Pantau Sidang di MK

Baca juga: Desy Ratnasari Tak Risih Dijodohkan dengan Ruben Onsu, Mungkin Karena Saya Sendiri Ya

Berita Terkini