Pelantikan Kepala Daerah

Gugatan Zuwanda-Sawaluddin Ditolak MK, BBS-Jun Mahir Segera Ditetapkan Paslon Terpilih Muaro Jambi

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK GUGATAN - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan tim pasangan calon Zuwanda-Sawaluddin terkait hasil Pilkada Muaro Jambi 2024, Selasa (4/2/2025)

Mahakamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuana serta terkait dan permasalahan yang ada telah diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terlebih dalah a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.

Perbedaan suara antara pihak terkait degan pemohon adalah 12.686 setara dengan 5,5 persen, menimbang berdasarkan pertimbangan hukum diatas, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dengan demikian eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Hasil ini membuat pasangan Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir akan segera ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Muaro Jambi terpilih. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Baca juga: Breaking News Gugatan Zuwanda-Sawaludin Ditolak MK, BBS-Junaidi Mahir Dilantik Bupati Muaro Jambi

Baca juga: Berita Merangin: Jembatan Gantung Penghubung Desa Koto Rayo dan Desa Seling Nyaris Putus

Berita Terkini