Mahakamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuana serta terkait dan permasalahan yang ada telah diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terlebih dalah a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.
Perbedaan suara antara pihak terkait degan pemohon adalah 12.686 setara dengan 5,5 persen, menimbang berdasarkan pertimbangan hukum diatas, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Hasil ini membuat pasangan Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir akan segera ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Muaro Jambi terpilih. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Baca juga: Breaking News Gugatan Zuwanda-Sawaludin Ditolak MK, BBS-Junaidi Mahir Dilantik Bupati Muaro Jambi
Baca juga: Berita Merangin: Jembatan Gantung Penghubung Desa Koto Rayo dan Desa Seling Nyaris Putus