Berita Jambi

Jadwal Sidang Kedua MK Untuk 8 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Provinsi Jambi

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Provinsi Jambi Siapkan Jawaban dan Alat Bukti untuk Hadapi Sidang Kedua di MK

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang perdana perselisihan hasil pemilihan kepala daerah untuk 8 gugatan yang diajukan pada hasil pilkada di Provinsi Jambi.

Selanjutnya MK akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. Setelah pada sidang perdana MK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Termohon dalam hal ini KPU juga saat ini tengah mempersiapkan jawaban yang akan diberikan untuk mejawab gugatan dari para pemohon.

Sidang kedua tersebut akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 4.

Berikut jadwal sidang kedua MK dengan agenda jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak:

- Selasa, 21 Januari 2025, pukul 08:00 WIB
Nomor perkara 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sungai Penuh Tahun 2024, pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.

Kuasa Hukum: Kurniadi Aris, Deka Putra, Govinda Pratama.

- Selasa, 21 Januari 2025, pukul 13:00 WIB 
Nomor perkara 120/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024, pemohon Deri Mulyadi dan Aswanto.

Kuasa Hukum: Geniman Satria, Prabu Mandala Putra, Deka Putra.

- Selasa, 21 Januari 2025, pukul 13:00 WIB
Nomor perkara: 125/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024, pemohon Darmadi dan Darifus.

Kuasa Hukum: Geniman Satria, Prabu Mandala Putra, Deka Putra.

- Selasa, 21 Januari 2025, pukul 13:00 WIB
Nomor perkara: 126/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Halaman
12

Berita Terkini