TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Makamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan kepala daerah untuk gugatan yang disampaikan oleh paslon Bupati Muaro Jambi nomor 2 Zuwanda-Sawaluddin pada Selasa (14/1/2025) kemarin.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Majelis Hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Pada sidang ini, Kuasa Hukum pasangan Zuwanda-Sawaludding, Heru Widodo mendalilkan bahwa hasil perolehan suara Pemilihan Bupati Muaro Jambi dicemari oleh penggunaan hak pilih oleh orang yang secara hukum tidak memiliki hak pilih.
"Ternyata ada pemilih-pemilih yang belum merekam e-ktp diberikan kesempatan memilih yang mulia, maka kami kemudian juga karena permasalahan ini kami laporkan ke bawaslu juga," kata Heru.
Heru menyebut bahwa pemilih yang belum merekam e-ktp ini terdapat di 203 TPS yang tersebar di 3 kecamatan. Kecamatan Mestong 70 TPS di 14 desa, Kecamatan Jaluko 89 TPS di 19 desa, dan Kecamatan Kumpeh ulu 44 TPS di 13 desa.
Pada pokok permohonannya, Kuasa Hukum Zuwanda-Sawaluddin juga merincikan daftar nama pemilih yang belum memiliki e-ktp namun memberikan hak pilihnya pada Pilkada 2024 lalu.
"Di TPS 1 ada nama Dewi Putri Lestari belum rekam E-KTP, kemudian di TPS 2 ada Alika Septiani, di TPS 3 ada Kharisma Nurul ada Fitri Rahmadani ada Nurkowim, Nur Qoimah Tirta Sandi dan seterusnya, kemudian di TPS 5 ada Anisa, ada Ilham Pratama, kemudian TPS 2 Muaro Sebapo ada Fadhil," ungkapnya.
"Rincian dari apa yang kami dalilkan kami bumtikan di P 9 sampai dengan p
P 217 untuk penggunaan atau pencoblosan oleh pemilih yang belum rekam e-ktp di Kecamatan Mestong," tambahnya.
Kemudian P 218 sampai dengan P 468 untuk kecamatan Jaluko, dan P 469 sampai dengan P 600 untuk kecamatan Kumpeh ulu.
Kata Heru bahwa pelanggaran ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Muaro Jambi dan berdasarkan pemberitahuan status laporan yang diterbitkan Bawalsu pada 11 Desember disebutkan staus laporan ditindaklanjuti dan terdapat pelanggaran administrasi di 70 TPS Kecamatan Mestong, 89 TPS Jaluko dan 44 TPS Kumpeh Ulu," ujarnya.
Dengan dalil dan permohonan yang diuraikan tersebut, Pasangan Zuwanda-Sawaluddin meminta KPU untuk melaksanakan PSU pada 203 TPS tersebut.
"Maka pemohon berharap kepada Mahkamah Konstitusi untuk berkenan menerima permohonan ini dan mempertimbangkannya bersama-sama pokok perkara mengingat pelanggaran tersebut sangat signifikan dan perolehan suara pasangan calon telah tercemari oleh suara-suara dari pemilih yang tidak berhak mencoblos dan difasilitasi oleh termohon untuk mencoblos di TPS," pungkasnya.
Baca juga: Satu Penyebab Sule Ogah Ikut Umrah Rizky Febian, Singgung Sikap Mahalini: Pasti Terganggu
Baca juga: Jamin Kenyamanan dan Keselamatan Warga, Pemkot Jambi Tertibkan Kabel Provider Semerawut
Baca juga: Roliati Curi Rp8,9 Miliar dari Rekening Orang Mati, Jadi DPO dan Ditangkap di Batam