"Pasangan calon nomor urut 5 melakukan kampanye di pondok pesantren Nurul Jadid yang berlokasi di desa Pasar Singkut Kecamatan Singkut," ujarnya.
Dan pelanggaran keenam yang disampaikan kuasa hukum Tontawi-Harris yakni adanya daftar pemilih ganda.
"Bahwa di TPS 1 Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam terdapat pemilih ganda yang memberikan suara lebih dari satu kali bukti P 8, Pemilih ganda itu lebih dari 30 orang di satu TPS," jelasnya.
Berdasarkan seluruh uraian diatas Tontawi-Harris berharap agar MK mengabulkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diseluruh wilaya hukum kabupaten sarolangun tanpa diikuti paslon nomor urut 5.
Baca juga: Pemkab Batanghari Gelar Acara Kenal Pamit Kapolres Lama dan Baru
Baca juga: Download Litomplo APK Free Fire Gratis Diamond +99999 Full Mantap untuk Player, Ada 200 Akun Sultan
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 124, Mengenal Alat Pembayaran Elektronik