TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO) dan OPD terkait.
RDP ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko yang didampingi oleh Waka I Ihsanunddin, di Gelar di ruang banggar kantor DPRD Tebo, pada Senin (13/1/2025)
RDP DPRD Tebo bersama Gemakato ini mebahas terkait penyebab defisit anggaran 2024 yang berdampak kepada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menunda pembayaran kegiatan yang berjalan hingga tahun 2025.
Pada rapat tersebut, Plt Asisten III Zainuddin Abbas mengatakan, defisit anggaran ini disebabkan oleh penerimaan yang tidak sepenuhnya diterima oleh Pemkab Tebo.
Sepeti bagi hasil dari Provinsi Jambi Rp12 miliar, dana BKBK Rp9 miliar DAU triwulan ketiga juga tidak ditransfer dari pusat sebesar Rp17 miliar.
“Sumber pemasukan daerah yang belum masuk itu ada tiga, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) sebesar Rp 9 miliar, DBH (Dana Bagi Hasil) Provinsi sebesar Rp12 miliar, dan DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar Rp17 miliar," ungkap Zainuddin Abbas.
Asisten III menjelaskan, tunda transfer tersebut menyebabkan beberapa OPD yang terdampak, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Inspektorat, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dari total Rp23 miliar, Dinas PUPR mencatat angka tunda bayar tertinggi sebesar Rp21 miliar, lemahnya keuangan daerah tersebut, TPP Pegawai di lingkup Pemda Tebo pun terimbas, tahun ini TPP hanya di bayarkan 75 persen.
Sementara itu, Rengki perwakilan dari Gemakato menegaskan kepada pemkab dan DPRD agar pembayaran tagihan pada tahun 2024 jangan mengganggu APBD yang sudah dijadikan PERDA APBD 2025, sebab keadaan hari ini pemasukan keuangan daerah hanya di tunda bukan tidak dibayarkan.
“Jangan sampai bupati terlantik nanti terhambat merealisasikan visi misi karena harus membayar hutang pemerintah hari ini,dan kami akan kawal roda pemerintahan agar berjalan sebagai mana mestinya, tegas Rengki.
Perihal tunda bayar tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tebo Khalis Mustiko memastikan bahwa pembayaran tagihan tidak menggunakan sumber APBD 2025, melainkan tetap dengan pemasukan yang di tunda pembayarannya oleh pemerintah provinsi jambi dan Pemerintah Pusat.
"Soal tunda bayar senilai lebih kurang Rp29 miliar, sudah dipaparkan oleh Dinas terkait dan Asisten III dalam RPD, dari kesimpulannya bahwa pembayaran Tagihan tidak menggunakan sumber apbd 2025 dan pemerintah tetap menunggu trasperan dari pemprov dan pusat," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Baca juga: Polres Merangin Gelar Pisah Sambut, Selamat Datang Kapolres Baru
Baca juga: Polda Jambi Tangani Kasus Dugaan Gagal Bayar AJB Bumiputera, 3 Nasabah Melapor