TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Para peserta yang lulus seleksi PPPK Sarolangun tahun 2024 tahap pertama mengeluhkan mahalnya biaya tes kesehatan di RSUD Chatib Quzwein.
Biaya yang dikeluarkan peserta mencapai Rp560 ribu per orang untuk mendapatkan surat keterangan KIR kesehatan, surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan kejiwaan sebagai syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIK PPPK).
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur RSUD Chatib Quzwein Sarolangun, dr. Bambang Hermanto, mengungkapkan bahwa biaya yang dipungut dari peserta PPPK sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda) dan ketentuan rumah sakit.
"Biaya sebesar Rp560 ribu per orang untuk surat keterangan KIR kesehatan dan bebas narkoba sudah sesuai dengan perda, dan tarifnya tetap seperti sebelumnya," kata dr. Bambang Hermanto, Senin (13/1/2025).
Ia juga merincikan bahwa biaya surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba adalah Rp560 ribu, sedangkan surat keterangan kejiwaan dikenakan biaya Rp200 ribu.
"Tarif tersebut sudah berlaku lama dan tidak ada perubahan, dan itu menjadi setoran ke negara," jelasnya.
Dr. Bambang juga mengimbau agar seluruh peserta PPPK yang mengurus surat keterangan kesehatan di RSUD Chatib Quzwein mengikuti prosedur dan jadwal yang telah ditentukan. "
Pelayanan untuk peserta PPPK dalam mengurus surat keterangan kesehatan sudah kami lakukan secara maksimal," tutupnya.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Data Honorer PPPK di Tebo, Pj Bupati Perintahkan Penelusuran BKPSDM
Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, 3 Korban Dirawat
Baca juga: Diskoperindag Tanjabbar Rencanakan Gelar Pasar Malam saat Ramadan 1446 H