Pilkada Serentak 2024

52 Persen Hasil Pilkada 2024 Digugat ke MK, Advokat Konstitusi Ingatkan MK Selektif Lolokan Perkara

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)

Hasil Pilkada 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Hingga Senin (16/12/2024) jumlah gugatan hasil Pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) capai 184 perkara.

Ini terdiri dari 16 PHP gubernur dan wakil gubernur, 219 perkara  perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPK) bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota.

Terkait hal ini, Advokat Konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa, mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) selektif meloloskan gugatan yang masuk.

Diketahui jumlah 284 gugatan ini merupakan 52 persen dari jumlah Pilkada Serentak 2024.

Kata Viktor, MK bisa mulai menyeleksi perkara dengan melihat apakah yang diadukan oleh penggugat adalah kewenangan MK, atau cukup selesai di tingkat penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Maksudnya Perkara tersebut haruslah dianggap bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah Konstitusi tidak dijadikan sebagai ‘Keranjang Sampah'," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/12/2024).

"Bisa kita bayangkan dengan banyaknya jumlah perkara yang masuk, kalau MK harus memeriksa kembali dan memutus semua perkara-perkara yang sudah diselesaikan oleh lembaga penyelenggara pilkada," ujarnya lagi.

Baca juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jambi, Sisa 12 Hari Lagi

Baca juga: Napoli Batalkan Upaya Mereka untuk Dapatkan Pemain Andalan Juventus, Danilo

Menurut Viktor, proses dismisal yang didahului dengan Rapat Permusyawartawan Hakim (RPH) dapat dijadikan bagian untuk memilah-milah perkara-perkara yang bisa dan tidak bisa ditangani oleh MK.

"Artinya, proses dismisal haruslah menjadi instrumen MK dalam menyaring perkara-perkara yang bisa masuk dalam pemeriksaan pokok perkara dan putusan akhir," katanya. 

Di sisi lain, Viktor juga mengingatkan agar MK bisa menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi yang baik dalam mengadili perkara Pilkada 2024. 

"Saya berharap Mahkamah Konstitusi tetap menjaga muruahnya seperti penanganan Pemilu 2024 kemarin, sebagai penjaga demokrasi," tandasnya.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lebih dari 50 Persen Hasil Pilkada Digugat, MK Diingatkan Selektif Loloskan Perkara", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jambi, Sisa 12 Hari Lagi

Baca juga: Polisi Selidiki Penemuan Mayat di Dusun Candi Kabupaten Bungo

Baca juga: 5 Aplikasi AI Bantu Garap Tugas Sekolah dan Kampus

Berita Terkini