Pilkada di Jambi

Sangketa Pilkada Sarolangun Masih Berlanjut, KPU Sarolangun Siapkan Data dari Gugatan Paslon ke MK

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Sarolangun Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Yuliana.

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Sengketa Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sarolangun hingga kini terus berlanjut. 

Dimana sebelumnya salah aatu paslon nomor urut 03 Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tontawi Jauhari-Harris AB membuat laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat terkait hasil Pilbup Sarolangun 2024 ditemukan adanya dugaan Terstruksuktru Sistimatis dan Masif (TSM).

Anggota KPU Sarolangun Yuliana mengatakan, bahwa saat ini pihaknya baru melihat surat pengajuan gugatan secara elektronik, yang di layangkan oleh pihak paslon 03 Tontawi Harris AB.

"Hingga kini proses Sangketa Pilkada Sarolangun masih berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, kita masih menunggu surat resmi yang di layangkan oleh MK ke KPU Sarolangun," kata Yuliana, Jumat (13/12/24).

Ia juga menyebut, surat resmi dari MK nantinya sekaligus menjelaskan apa saja yang menjadi point atau materi gugatan dari paslon nomer urut 03 tersebut.

Baca juga: Bupati Terpilih di Batanghari dan Sarolangun, Fadhil dan Hurmin ikuti Mukernas II PPP

Sehingga pihak KPU dapat mempersiapkan semua data yang nantinya akan di minta oleh MK.

"Yang jelas apapun yang digugat oleh Paslon 03, kami tentu akan mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan, yang jelas sejauh ini kami belum mengetahui secara detail dari isi gugatannya," tutupnya. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Dapatkan Berita Terupdte Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini