Sisa waktu pemutihan pajak kendaraan di Samsat Jambi tinggal 14 hari lagi berakhir.
TRIBUNJAMBI.COM - Tahun depan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi kemungkinan tidak ada lagi.
Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan pemutihan pajak kendaraan kermotor di Jambi tahun ini bisa jadi yang terahir kalinya.
Tahun depan sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia.
"Tahun depan itu sudah berlaku pajak opsen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)," ujarnya Kamis (12/12/2024).
Pajak opsen akan berlaku mulai 2025. Di situ nanti ada keterlibatan pemerintah kota atau kabupaten.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh warga Jambi yang pajak kendaraannya mati bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir 28 Desember 2024 nanti.
"Untuk itu, gubernur mengimbau masyarakat segera membayar pajak," ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Jambi sedang melangsungkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 28 Desember 2024.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan berapa tahun pun kendaraan mati pajaknya, pemilik hanya perlu membayar 2 tahun saja.
"Untuk denda dan biaya administrasi ditiadakan," lanjutnya.
"Jadi yang pajaknya mati hingga 20 tahun pun yang di bayarkan hanya 2 tahun saja," ujarnya.
Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan yang diputihkan, syaratnya tidak rumit.
Syarat pembayaran pada saat pemutihan sama saja dengan pembayaran normal.