PROGRAM pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kata Mustarhadi, Kepala Samsat Provinsi Jambi, berlaku untuk semua kendaraan yang telah mati pajak di atas dua tahun.
"Jadi berapa tahun pun pajak kendaraan mati yang dibayarkan hanya dua tahun saja, tanpa dikenakan denda maupun biaya administrasi," ujarnya Kamis (12/12).
Lebih lanjut ia mengatakan warga Jambi yang akan melakukan pemutihan bisa mendatangi seluruh gerai maupun outlet Samsat yang ada di Provinsi Jambi.
"Kita punya banyak gerai, outlet, mobil pelayanan maupun Samsat induk, jadi warga bisa membayar di manapun mereka mau," ujarnya.
"Jadi tidak harus ke Samsat induknya, cari saja lokasi yang dekat dengan tempat tinggal mereka," pungkasnya. (Tribunjambi.com)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ditahan Polda Jambi, Kasus Perusakan 5 TPS Kabur Pakai Mobil Dinas
Baca juga: Sinopsis Janji Cinta Inspektur Virat 13 Desember 2024, Momen Mesra Sai dan Virat
Baca juga: Jadwal Kapal KM AWU Kupang-Bali sepanjang Desember 2024, Cek Link Pemesanan Tiket dan Harga Tiket