Berita Jambi

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi hingga 28 Desember 2024, Cukup Bayar 2 Tahun

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi periode 1 November sampai dengan 28 Desember 2024

PROGRAM pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kata Mustarhadi, Kepala Samsat Provinsi Jambi, berlaku untuk semua kendaraan yang telah mati pajak di atas dua tahun.

"Jadi berapa tahun pun pajak kendaraan mati yang dibayarkan hanya dua tahun saja, tanpa dikenakan denda maupun  biaya administrasi," ujarnya Kamis (12/12).

Lebih lanjut ia mengatakan warga Jambi yang akan melakukan pemutihan bisa mendatangi seluruh gerai maupun outlet Samsat yang ada di Provinsi Jambi.

"Kita punya banyak gerai, outlet, mobil pelayanan maupun Samsat induk, jadi warga bisa membayar di manapun mereka mau,"  ujarnya.

"Jadi tidak harus ke Samsat induknya, cari saja lokasi yang dekat dengan tempat tinggal mereka," pungkasnya. (Tribunjambi.com)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ditahan Polda Jambi, Kasus Perusakan 5 TPS Kabur Pakai Mobil Dinas

Baca juga: Sinopsis Janji Cinta Inspektur Virat 13 Desember 2024, Momen Mesra Sai dan Virat

Baca juga: Jadwal Kapal KM AWU Kupang-Bali sepanjang Desember 2024, Cek Link Pemesanan Tiket dan Harga Tiket

Berita Terkini