Pilkada di Jambi

Ini Orang yang Menggugat Hasil Pilkada Sarolangun dan Sungai Penuh Jambi ke MK, Tak Terima Kalah?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada

Gugatan Pilkada di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ini orang-orang yang mengajukan gugatan 3 hasil Pilkada di Jambi.

Pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasil Pilkada Sungai Penuh, Sarolangun, dan Bungo.

Di Pilkada Sungai Penuh, pasangan calon nomor urut 02 Ahmadi Zubir dan Fery Satria (AZ-FER) telah melaporkan hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK. 

3 hasil Pilkada di Jambi digugat ke MK. 2 gugatan sudah diajukan, semnatar satu masih dalam proses kelengkapan berkas (Tribun Jambi)

Hal itu tertera di web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lampiran: e-AP3 Nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Laporan tertera per Jumat, 6 Desember 2024 pukul 14.52 WIB, terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024. 

Nama pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh nomor urut 2, dengan kuasa hukum Kurniad Aris, dkk. 

Namun, isi gugatan belum diketahui.

Fery Satria mengatakan untuk proses awal harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di laman web MK.

 Pihaknya masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lain oleh tim advokasi.

Terkait pokok permohonan, Fery Satria mengakui tidak mengetahui secara pasti. 

Baca juga: Hasil Pilkada di Jambi Digugat ke MK, Sungai Penuh dan Sarolangun Sudah Lapor Bungo Kumpulkan Bahan

Baca juga: Daftar 115 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di MK, Dari Jambi Ada Sarolangun dan Sungai Penuh

"Hal tersebut yang lebih tahu tim advokasi," ujarnya.

Komisioner KPU Sungai Penuh, Eis Dapit Lendra, mengatakan telah mengetahui adanya gugatan yang dimasukkan ke web MK. 

"MK itu jalur yang sah dan paslon boleh mengajukan permohonan ke MK," ujar Eis singkat.

Sengketa Hasil Pilkada Sarolangun

Di Pilkada Sarolangun, paslon nomor urut 3, Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa pilkada ke MK. Gugatan diajukan pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 15.26 WIB.

Tontawi-Harris menunjuk Sigit Brothers, dkk sebagai kuasa hukum pada gugatan ke MK ini.

Ada tujuh berkas permohonan yang diajukan Tontawi-Harris, yakni permohonan pemohon, surat kuasa, aftar alat bukti, alat bukti, KTP prinsipal, KTA dan bas serta flashdik. Namun, isi gugatan yang diajukan Tontawi-Haris belum diketahui.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengatakan sudah menerima informasi beberapa kabupaten yang terdapat gugatan, yakni Sungai Penuh dan Sarolangun. Pihaknya masih menunggu.

"Kita masih menunggu juga, ya. Setelah diregistrasi di MK, kita baru bisa mengetahui apa yang menjadi gugatan mereka," ucapnya.

Baca juga: Viral Istri Hentikan Truk Suami di Jalan Muaro Jambi, Ngamuk Suami Bawa Wanita Lain: Dio Numpang Dek

Potensi Sengketa Hasil Pilkada Bungo

Di Pilkada Bungo 2024, paslon nomor urut 01 pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat akan mengajukan gugatan ke MK.

Ketua Tim Pemenangan Dedy-Dayat, M Hidayat, mengatakan pihaknya masih dalam proses pendalaman bersama kandidat dan partai koalisi ke MK.

Pihak Dedy-Dayat berkeyakinan Pilkada Bungo, Jambi, sarat kecurangan. "Apakah ini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi atau tidak, itu nanti akan kami kabarkan kepada rekan-rekan wartawan," tutur Hidayat kepada wartawan, Jumat (6/12).

Hidayat juga menyatakan pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU Bungo 2024.

 Pihaknya menemukan banyak kejanggalan terkait proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo. Contohnya, pelanggaran yang nyata ditemukannya hak suara seorang warga yang digunakan oknum di sebuah TPS di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang. 

Ditambah lagi, selama pleno berlangsung, tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta oleh saksi. 

"Ini merupakan catatan penting bagi kita semua, bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo ini memang sudah terciderai," ujarnya.

Ketua Divisi Kampanye Dedy-Dayat, Riski Kurnia, menyatakan pihaknya tidak menandatangani dan keberatan dengan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan kabupaten Bungo.

Menurut Riski, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo tidak transparan dalam perhitungan maupun pelaksanaan pilkada.

"Persoalan absensi pemilih yang kami persoalkan pun tidak ditindak lanjuti, sehingga kami menolak hasil rekapitulasi ini,” ujarnya.

Baca juga: Jarak Kota Jambi-Kerinci di Google Maps, Jika Naik Mobil 9 Jam vs Jalan Kaki 87 Jam

Terkait Sengketa Pilada

Pilkada Sungai Penuh

- Diajukan paslon 02 Ahmadi Zubir-Fery Satria 
- Sudah laporkan ke MK per Jumat, (6/12)
- Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024. - Isi gugatan belum diketahui.

Pilkada Sarolangun

- Diajukan paslon 3 Tontawi Jauhari-A Harris 
- Sudah laporkan ke MK per Jumat, (6/12)
- Ada tujuh berkas permohonan yang diajukan

Pilkada Bungo

- Paslon urut 01 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat 
- Masih proses pendalaman bersama kandidat dan partai koalisi
- Akan laporkan ke MK
- Meyakini Pilkada Bungo sarat kecurangan. 
- Sebut pelanggaran hak suara warga digunakan oknum di TPS Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang
- Selama pleno tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta saksi.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hasil Pilkada di Jambi Digugat ke MK, Sungai Penuh dan Sarolangun Sudah Lapor Bungo Kumpulkan Bahan

Baca juga: Daftar Nama Gubernur Jambi dari Masa ke Masa, Mulai M Joesoef Singedekane hingga Al Haris

Baca juga: Viral Istri Hentikan Truk Suami di Jalan Muaro Jambi, Ngamuk Suami Bawa Wanita Lain: Dio Numpang Dek

Berita Terkini