“Akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi sekaligus pembacaan keputusan KPU Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku sebagai pengumuman,” kata Dody.
Dody mengatakan KPU Jakarta juga telah memberikan kesempatan kepada tiga pasangan calon untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan.
“Kami memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK, tidak dikurangi haknya. Jadi kami memberikan hak yang sama,” ujarnya.
Kemarin, KPU Jakarta telah mengesahkan hasil perolehan suara Pilkada 2024.
Baca juga: Jokowi Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta: Rekam Jejak Ada, Secara Ilmu Ada. Kurang Apa Lagi?
Pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dinyatakan unggul di seluruh wilayah.
Berikut rinciannya:
Kepulauan Seribu
1. Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara
2. Dharma-Kun: 653 suara
3. Pramono-Rano: 7.456 suara
Jakarta Barat
1. Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara
2. Dharma-Kun: 109.457 suara
3. Pramono-Rano: 500.738 suara
Jakarta Pusat