Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.
Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Mak Gadi "Ratu Narkoba" Dipecat dari Anggota Polri",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah atas Insiden Olok-Olok Penjual Es Teh
Baca juga: Bupati Tanjabbar Didesak Tindak Tegas Kadis Koperindag yang Dorong dan Bentak Jurnalis Tribun Jambi
Baca juga: PAN dan Golkar Unggul 7 Pilkada di Jambi, Dimana Saja?