TRIBUNJAMBI.COM - Kekasih Dinar Candy, Arfandi Susilo atau yang akrab disapa Ko Apex, baru-baru ini divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Ko Apex dijatuhi hukuman atas kasus pemalsuan surat dan dokumen kapal tongkang yang melibatkan tindak pidana penggelapan.
Dinar Candy mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap situasi yang menimpa pacarnya.
Baca juga: Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Dokumen
Dinar menjelaskan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menunggangi kasus ini.
Dinar menceritakan pengalaman dirinya yang sempat mendapat intimidasi terkait kasus ini.
"Aku didatangin baju coklat, maksudnya kayak oknum dari BNN ke kafe aku," ungkapnya, dikutip dari YouTube Trans TV, (2/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa kali pihak yang memeriksa kafe tempatnya berada.
"Terus ada dari Wakapolres Jakarta Selatan, dia bilang, 'Ini bukan wilayah kamu, kamu nggak bisa ngecek kafe ini'," ceritanya.
Menurut Dinar, kejanggalan ini menambah kekecewaannya terhadap proses hukum yang terjadi.
Baca juga: Kasus Ko Apex Pacar Dinar Candy Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinar Berusaha Menyelesaikan Kasus dengan Damai
Dinar mengungkapkan bahwa sejak awal ia berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak.
"Aku mempertemukan mereka (Ko Apex dan ayah angkatnya) sampai tiga kali loh. Aku sampai cancel penerbangan, aku pengin dari pihak Kejaksaan ngasih ruangan buat mereka ngobrol hati ke hati," katanya.
Namun, meskipun Ko Apex dan ayah angkatnya sempat berbaikan, hubungan mereka kembali memanas.
Ibu Ko Apex Juga Menyampaikan Kekecewaan
Ibu Ko Apex, Leni Marlina, juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan kepada anaknya.
"Saya kaget sih. Kok anak saya yang hanya mendapatkan hukuman seberat itu, padahal kan bukan perbuatan anak saya sendiri," ungkap Leni.
Ia menjelaskan bahwa Ko Apex hanya mengikuti instruksi dari pihak lain yang terlibat.
"Ada yang di belakang dia, banyaklah yang di belakang dia, karena anak saya itu kan hanya pesuruh, hanya pekerja," katanya.
Leni menyatakan bahwa meskipun anaknya bersalah, ia merasa vonis yang dijatuhkan tidak adil.
"Saya memang tahu anak saya bersalah, tapi kan saya maunya kalau memang anak saya bersalah, yang bersalah yang lain pun harus ikut," tegasnya.
Baca juga: Dinar Candy Diteror Pasca Terseret Kasus Ko Apex, Rencana Melapor ke Komnas Perempuan
Latar Belakang Kasus Ko Apex
Kasus yang menimpa Ko Apex bermula dari laporan seorang pengusaha kapal asal Kalimantan Selatan, H Nanang Rahman.
Nanang melaporkan bahwa Ko Apex diduga melakukan penggelapan kapal tongkang dan tugboat milik perusahaan yang dipegangnya.
Sebagai kepala cabang perusahaan tersebut di Jambi, Ko Apex diduga memalsukan dokumen kepemilikan kapal di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku, Jambi.
Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024, dan dalam persidangan, ia dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 5 tahun 6 bulan penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News