TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Pelaku beserta barang bukti diamankan pada Jumat (15/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait aktivitas seorang bandar narkoba di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka bernama MH (36).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 42 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 5,40 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, alat hisap, dompet kecil, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp4.370.000.
Selain itu petugas juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba IPTU Jeki Noviardi saat dikonfirmasikan Rabu (20/11/2024) mengatakan, bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut dan rencananya akan dijual.
"Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerja keras anggota di lapangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo," kata Kasat.
Baca juga: Pengedar Sabu Asal Muratara Ditangkap di Sarolangun, Polisi Temukan 7 Klip Narkoba
Baca juga: Polda Jambi Tangkap Kurir Narkoba di Bulian, Bawa 5 Kg Sabu dan 4.582 Butir Ekstasi
Adapun tindak lanjut dari penangkapan ini adalah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya.
Tersangka akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News